MOROTAI-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morotai, serta sejumlah tokoh agama, Senin (20/04), menggelar rapat tentang penetapan zakat fitrah tahun 2020. Rapat yang digelar di ruang rapat wakil bupati Morotai Asrun Padoma itu memutuskan, zakat fitrah tahun 2020 senilai 35 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Pertimbangan zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu itu karena dengan perhitungan, harga beras tertinggi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu perkilo Rp 14 ribu. Dengan begitu, semua pihak yang hadir menyetujui standar zakat fitrah dimaksud.

Namun sebelum ditetapkan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Morotai Nasrun Mahasari mempersentasikan harga beras di Morotai. Menurutnya, terdapat 15 merek beras yang dijual di Morotai, namun beras yang paling murah adalah si jago sementara yang paling tinggi itu istana pangan dengan harga 14 ribu perkilogram.

Sementara di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Mitha dan Morut, terdapat harga beras melebihi yang ada di pusat kota, terdapat harga beras per kg sebesar 14.500 bahkan sampai 15 ribu perkilogram. 

Setelah melalui berbagai pertimbangan, wakil bupati Asrun Padoma mengusulkan agar zakat fitra dihitung sebesar 35 ribu.

“Kita semua sepakat ya, jika zakat dihitung sesuai harga beras ya perkilo 14 ribu, jika 2,5 kilogram beras maka dapatnya 35 ribu,” ucap Asrun dan setujui oleh semua yang hadir.

Sementara kepala Kemenag Morotai Hasyim Hi Hamzah menambahkan, zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap ummat islam. Karena menjadi kewajiban ummat Islam.

“Zakat fitrah, zakat adalah salah satu kewajiban ummat Islam, itu penting, orang tidak sempurna sholatnya jika tidak  melaksanakan zakatnya, begitu juga berpuasa jika tidak  diikuti dengan zakat maka tidak sempurna puasanya,” terangnya.

Ia menambah, pemberian zakat itu tidak hanya beras, tetapi juga bisa makanan lainnya, misalnya jagung dan sebagainya, hanya saja, makanan pokok masyarakat secara umum adalah beras, sehingga dihitung dengan menggunakan beras jika 2,5 kilogram yang akan dikeluarkan maka setara dengan uang sebesar Rp 35 ribu. (ota/red)