MOROTAI-PM.com, Kasus pelemparan Markas Besar (Mabes) Benny Asrun atau kediaman Bupati Morotai Benny Laos oleh masyarakat Morotai saat demonstrasi ummat muslim memprotes acara permandian terhadap ratusan siswa muslim oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai Army Dock beberapa waktu lalu, yang berujung pada pelemparan fasilitas Bupati itu baru diketahui belakangan bahwa kasus itu tidak dilaporkan secara langsung oleh Bupati Benny Laos, melainkan oleh Kabag Umum sekretariat kantor Bupati Iwan Karim.

Iwan Karim melaporkan kasus itu lantaran merasa bahwa yang dirusaki oleh masyarakat adalah fasilitas pemerintah yang ada di kediaman Bupati Benny.

“Untuk pelapornya dari Kabag Umum Iwan Karim yang punya aset, dan bukan bupati yang melaporkan tapi Atas nama Pemda,”jelas Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai Dasim Bilo kepada wartawan, Selasa 24 November.

Menurutnya, yang dirusaki itu sejumlah asset milik Pemda Morotai misalnya kaca, AC, Televisi dan sebagainya.”Untuk pengerusakan kalau di faktor persidangan itu ada beberapa termasuk aset milik pemda, kaca AC, TV, untuk kerugiannya kita tidak bisa pastikan nilai kerugiannya, yang jelas di atas, karena kalau kita prediksi kornya AC kan satu biji saja 3 jutaan, dan ada TV yang besar 40 Inci, ya sekitar di atas 10 juta,”ungkapnya.

Walapun dalam persidangan, Bupati Benny Laos tidak hadir lantaran sibuk melaksanakan tugas. Namun, Berita Acara Pemeriksaanya dibacakan. Sedangkan Kabag umum Iwan Karim hadir memberikan keterangan pada kasus pelemparan Mabes tersebut.

Namun hal yang berbeda disampaikan oleh salah satu Hakim yang memimpin sidang pada kasus pelemparan Mabes itu. Dimana, Rinto salah satu Terdakwa meminta agar pihak pengadilan bisa menghadirkan Bupati Benny Laos. Hal ini karena selama persidangan, para terdakwa selalu hadir dalam persidangan sedangkan Bupati sendiri tidak pernah hadir. Mendengar itu, majelis hakim mengaku bahwa kasus itu dilaporkan oleh Bupati Benny Laos sehingga yang bersangkutan harus hadir di pengadilan.JPU panggil bupati untuk hadir persidangan untuk saksi, Dia (Benny Laos) korban, dia yang melapor, wajib dia hadir,”ungkap salah satu hakim yang memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bertempat di lokasi kodim persiapan Morotai tanah tinggi Desa Gotalamo kecamatan Morsel beberapa waktu lalu. (Ota/red)