poskomalut, Anggota DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo menyoroti persoalan perkebunan dan permukiman masyarakat di Provinsi Maluku Utara yang masuk dalam penetapan kawasan hutan lindung.

Menurut Graal, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas lahan yang telah mereka kelola sejak lama.

Sebab, ketika lahan masuk dalam kawasan hutan lindung, masyarakat mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jumlahnya signifikan di Halmahera Utara. Teman-teman kehutanan bisa membuka data itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan kawasan hutan lindung yang mencakup lahan perkebunan masyarakat menimbulkan persoalan serius.

Di satu sisi, masyarakat tidak dapat mensertifikatkan tanahnya, karena status kawasan tersebut.

Namun, di sisi lain, kawasan hutan justru dapat dimanfaatkan Kementerian Kehutanan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan lain melalui mekanisme persetujuan pemanfaatan kawasan hutan (PPKH).

Senator daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara itu menilai, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan lahan.

Masyarakat yang telah menggarap kebun kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sementara kawasan yang sama berpotensi dimanfaatkan perusahaan tambang setelah memperoleh persetujuan dari negara.

“Ketika masyarakat mau mengurus sertifikat, itu tidak dimungkinkan, karena lahannya sudah masuk penetapan kawasan hutan lindung. Tetapi, ketika ada perusahaan tambang yang mengurus persetujuan pemanfaatan kawasan hutan, kawasan itu bisa dimanfaatkan,” sentilnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut kini tengah dikoreksi. Upaya itu diharapkan dapat mendorong pemerintah melakukan pembenahan terhadap penetapan kawasan hutan lindung yang mencakup perkebunan dan permukiman masyarakat.

Graal berharap Kementerian Kehutanan mengevaluasi penetapan zonasi, agar lahan masyarakat yang semestinya dapat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum.

Selain itu, ia menyebut Dinas Kehutanan telah memiliki sejumlah program yang diarahkan untuk menangani persoalan tersebut.

Menurut pria kelahiran Desa Wayaua, Halmahera Selatan itu, langkah pembenahan perlu dilakukan agar pengelolaan kawasan hutan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan perkebunan mereka.

Berdasarkan data penataan kawasan hutan dan sebaran TORA tahun 2026, sebanyak 24.465,97 hektare atau 67,57 persen tercatat belum bersertifikat.

Sementara, lahan yang telah bersertifikat tercatat seluas 11.733,12 hektare atau 32,43 persen dari total 36.199,09 hektare TORA.

Dari total luas indikatif 54.050,46 hektare, rekomendasi gubernur tercatat mencapai 30.589,59 hektare. Sementara persetujuan Menteri Koordinator mencapai 29.699,02 hektare.

Adapun total luas yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tercatat baru 16.206,51 hektare atau 29,98 persen dari total luas indikatif.

Dalam data sebaran TORA, terdapat sejumlah skema penataan, di antaranya alokasi 20 persen kawasan hutan untuk perkebunan, inventarisasi dan verifikasi PPTPKH, serta penegasan kawasan transmigrasi.

Luas alokasi 20 persen kawasan hutan untuk perkebunan tercatat 19.685,90 hektare. Sementara inventarisasi dan verifikasi PPTPKH mencapai 16.226,60 hektare, sedangkan penegasan transmigrasi tercatat 17.388,42 hektare.

Mag Fir
Editor