poskomalut, Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru.
Pada Kamis (25/06/2026) bertempat di Gedung DPR RI, Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI melaksanakan rapat kerja tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) perdana untuk membahas RUU Daerah Kepulauan.
Ini merupakan pemulaan yang baik. Pasalnya, bukan baru 3 atau 4 tahun, melainkan sudah hampir sembilan tahun DPD selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap tahun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017.
Pada 2025 lalu, DPD RI yang salah satunya diwakili Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI kembalimemasukkan RUU ini sebagai satu-satunya RUU inisiatif DPD di Prolegnas.
Tak kalahmenarik, Mercy Barends (Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) tampak menyadaribetul upaya ini. “Apresiasi kepada DPD karena selama tiga periode masa legislatif berturut-turut selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan di dalam Prolegnas. Semoga periode inibisa kita sahkan RUU yang ditunggu-tunggu masyarakat di Daerah Kepulauan ini,” ucapnya di sela rapat.
Mendengar suara masyarakat Daerah Kepulauan
Bukan tanpa sebab apalagi lahir dari ruang kosong. DPD mengalami dan mendengarbagaimana pemerintah daerah dan masyarakat di Daerah Kepulauan berjuang untuk sejahteradi tengah tantangan yang ada—keterbatasan fiskal, kewenangan, dan geografis.
Daerah Kepulauan yang dimaksud adalah Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat Daya, dan Sulawesi Barat.
Ketimpangan terlihat nyata, data pun berkata demikian. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut cenderung selalu rendah dibanding dengan rata-rata nasional. Padahal, IPM adalah cerminan kualitas (kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, dan lainnya) suatumasyarakat di daerah tersebut.
Atas itu, DPD menilai ada kebutuhan kebijakan afirmasi yang berkarakteristik kepulauanuntuk Daerah Kepulauan. Pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah Kepulauanmemerlukan kewenangan untuk bisa optimal mengelola potensi/modal utamanya yang ada di depan mata: sektor kelautan dan perikanan.
Pemerintah Daerah perlu dukungan untuk bisa mengelolanya sebagai upaya meningkatkanpendapatan guna mencapai kebutuhan fiskal untuk pembangunan masyarakat dan Daerah Kepulauan. Impak di ujung yang diharapkan adalah mampu meningkatkan kesejahteraanmasyarakat dan Daerah Kepulauan, juga memberi sumbangsih pada nasional.
Semua fraksi DPR satu suara: mendukung
Terdengar gemuruh tepuk tangan satu ruangan tiap kali anggota Pansus dari setiap fraksiberucap: setuju untuk pembahasan lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan. Semua (8) fraksi di DPR secara bergiliran menyatakan pandangan atas RUU Daerah Kepulauan yang diusulkanDPD.
Berbagai poin pertimbangan yang perlu digarisbawahi: mengamati kondisi Daerah Kepulauan dan menyadari bahwa pembangunan dan kebijakan yang ada selama ini condongberperspektif daratan, maka ada urgensi kebijakan strategis demi pemerataan dan keadilanpembangunan untuk Daerah Kepulauan. Penting untuk memperhitungkan tantangankonektivitas pelayanan publik di Daerah Kepulauan yang mayoritas dihubungkan oleh lautan.
Catatan yang juga penting untuk diperhatikan adalah perlu ada sinkronisasi dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan materi RUU Daerah Kepulauan (yang sudah ada sebelumnya) supaya tidak ada tumpang-tindih dan muncul kebingungan/ketidakjelasan hukum.
Perlu penyelarasan dan harmonisasi
Dari Pemerintah turut hadir Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pandangan Pemerintah dibacakan oleh Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam Negeri. Prinsipnya, Pemerintah memahami ada kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauanuntuk dapat mengoptimalkan potensinya dalam rangka membangun dan meningkatkankesejahteraan masyarakat.
Selama ini, ia sampaikan, Pemerintah berupaya merespons dan memberi perhatian penuhuntuk penguatan pembangunan dalam bentuk kebijakan termasuk penetapan Dana AlokasiUmum (DAU). Terhadap RUU Daerah Kepulauan, perlu ada penyelarasan naskah akademikdan harmonisasi dengan kebijakan yang telah diterbitkan Pemerintah terlebih dulu supayatidak tumpang-tindih/bertentangan.
Optimis menuju pembahasan
Dr. Graal (Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI) menyambut baik forum dan progres ini.
“Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauanuntuk mampu mengembangkan dan mengelola potensi lautnya. Dengan ini, harapannyadaerah memiliki kemampuan fiskal yang mandiri untuk kemudian berdaya menyelesaikanmasalah pembangunan di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunannasional,” jelasnya.
Anggota DPD RI dari Maluku Utara ini mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis yang terukur.
“Masih adapuluhan juta jiwa masyarakat di Daerah Kepulauan yang belum bisa menikmati haknyasecara memadai. Akselerasi pembahasan RUU ini menjadi langkah untuk memperkuatpersatuan dan kesatuan bangsa. Juga demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitaskehidupan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya.
Besar harapan kita semua pembahasan bisa dilakukan secara terbuka sampai mencapai titiktemu. Tahap berikutnya adalah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dariPemerintah dan DPR atas RUU Daerah Kepulauan. Sembari itu, rapat dan kegiatan resmilainnya akan tetap berjalan guna memantapkan RUU dan mengutamakan asas partisipasibermakna dari para pihak terkait.



Tinggalkan Balasan