TIDORE-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melalui pansus yang menangani rancangan peraturan (Ranperda) penananam modal, Senin ( 21/12) sore kemarin melakukan  pembahasan finalisasi bersama tim terkait pemerintah kota Tidore.

Ketua Pansus Ranpeda penanaman modal Murad Polisiri kepada posko malut ,mengatakan bahwa ranpeda penanaman modal ini sedianya sudah diselesai dibahas namun terkendala dengan adanya  undang-undang Omnibus law cipta kerja lalu  sehingga proses pembahasan dihentikan sambil menunggu kejelasan undang-undang dimaksud.

“Meksipun demikian pembahasan hari ini ( kemarin) dengan instansi terkait soal Ranperda penanaman modal sudah kami  tuntaskan untuk segera di paripurnakan,’’ terang Murad.

Senada juga disampaikan anggota Pansus ranperda Umar Ismail  bahwa ada beberapa Ranperda usulan Pemerintah kota Tidore tahun 2020 namun yang masih tersisa hanyalah Ranperda Penanaman modal   dan RT/RW oleh pansus lainya, sedianya seluruh Ranperda akan di paripurnakan pekan depan.(mdm/red)