TOBELO-PM.com, Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut), akhirnya terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara perselisihan sengketa Pilkada Halut. Pasangan Calon Joel B Wogono-Said Bajak (JOS) sebagai pemohon didampingi 12 Kuasa hukum siap berduel sidang di MK menggugat termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Pengajuan PHPU gugatan Pemohon Paslon JOS resmi didaftarkan pada Jum’at (18/12/2020), permohonan paslon JOS sudah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) oleh  MK dengan nomor perkara: 58/PAN.MK/AP3/12/2020. Paslon 02 Joel-Said juga memberikan kuasa kepada Benny Hutabarat sebagai kuasa hukum Pasangan dengan pokok permohonan perselisihan hasil pilkada Halut 2020.

Tim Hukum Pemohon Paslon JOS Novebi Eteua mengatakan, Pasangan JOS telah resmi mendaftar ke MK, dan MK telah mengeluarkan nomor perkara disertai alat bukti, setelah berkas gugatanya diterima,  pihaknya juga melengkapi beberapa alat bukti.

“Sebelum gelar perkara sengketa pilkada Halut. Selain bukti yang sudah ada, kami masih punya waktu untuk melengkapi  alat bukti sebagai acuan gugatan pemohon di MK,” ungkap Novebi.

Ia berkeyakinan dengan jumlah 12 tim hukum paslon JOS sebanyak 12 orang, Benny Hutabarat, I Made Ananta Jaya Artha, Efri Donal Silaen, Karto Nainggolan, Army Mulyanto, Fajri Safi’I, Michael Kanta Germansa, M. Nuzul Wibawa, Heri Perdana Tarigan, Arie Achmad Soleh, Sh, Devyani Petricia dan Paskaria Tombi, mampu membuktikan bahwa terdapat kecurangan dibeberapa TPS dan Pemilih karyawan PT NHM yang tidak diikut sertakan dalam pencoblosan pada 9 Desember 2020 beberapa waktu lalu.

“Kami berkeyakinan bisa membuktikan kecurangan dan pelanggaran di beberapa TPS dan pelanggaran lainnya, karena klain kami jika tanpa kecurangan maka klaen kami sebagai pemenang pada Pilkada Halut,” katanya.

Sementara selaku pihak Termohon KPU Halut juga suda siap menghadapi gugatan pemohon di MK atas dugaan perselisihan sengketa hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Halut. Hal itu melalui Devisi Hukum KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi membenarkan, bahwa KPU sudah mengakses Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) pendaftaran perkara perselisihan dari Mahkama Konstitusi.

“MK sudah mengeluarkan AP3 dan KPU Halut sudah resmi menjadi pihak termohon, karena Paslon JOS sudah daftarkan secara resmi,” jelas Jalil.

Jalil menegaskan, KPU sebagi termohon siap menjawab semua gugatan dari paslon JOS nomor urut 2 pada persidangan pemeriksaan di MK.

“Kami sebagai termohon siap menjawab tuntutan gugatan Paslon JOS yang dimohonkan, kami tidak main main, nanti kita lihat proses persidanganya,” ujarnya.

Jalil mengaku, sudah mengakses AP3 pendaftaran perkara perselisihan dari Mahkama Konstitusi, namun KPU Halut belum menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait pokok perkara Pemohon.

“Sejauh ini KPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MK terkait dengan pokok-pokok gugatan pemohon, saat diterbitkan AP3,” pungkasnya. (mar/red)