TERNATE-pm.com, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyoroti kinerja pelayanan yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan adanpotensi malaadministrasi.
Ini berdasarkan dokumen berjudul “Tata Kelola Pelayanan Air Bersih Oleh PDAM Kota Ternate” yang diperoleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, menemukan sejumlah permasalahan menyangkut kinerja lembaga yang dipimpin Abdul Gani Hatari itu.
Menangapi hal tersebut Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman saat dikonfirmasi, Selasa (05/01) mengatakan, itu menjadi catatan dan masukan untuk merubah sistem baru, namun kata dia, harus ada perubahan perda dari PDAM ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) agar bisa mengsturkturisasi PDAM.
“Kita suda mengusulkan perubahan perda dari PDAM ke Perumda yakni perda tentang Perumda Ake Malako untuk perbaikan kinerja PDAM,” ujarnya.
Terkait perda Perumda Ake Malako, Ia menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Kota Ternate untuk diperhatikan dan bisa dipercepat pengesahannya, sehingga PDAM dapat diintruksiakan sesuai dengan pedoman yang baru.
“Kita berharap kedepan PDAM bisa lebih baik. Kita juga berharap dalam waktu dekat DPRD mengesahkan perda tersebut,” harapnya.
“Sehinga dengan itu bisa memacu kita untuk memgevaluasi dan melihat hal-hal yang ada di PDAM yang belum maksimal untuk kita maksimalkan,” pungkasnya. (Ris/red).



Tinggalkan Balasan