MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) targetkan penyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif DPRD maupun usulan Pemkab Haltim di tahun 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bapemperda DPRD Haltim, Latif Mole mengatakan, Bapemperda menargetkan menyelesaikan pekerjaan di tahun 2020 yang masih tertunda.
“Ada bebera Ranperda yang belum diselsaikan ditahun 2020 kemarin. Bapemperda akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan termasuk Ranperda usulan Pemda maupun hak inisiatif DPRD,” kata Latif, di Kantor DPRD Haltim, Selasa (12/01/21) kemarin.
Latif bilang, yang paling urgen yang diusulkan yakni Ranperda penertiban hewan ternak menjadi prioritas dan penting, karena hewan sering menyusahkan masyarakat baik itu di tengah-tengah kota maupun di beberapa kecamatan dalam wilayah Haltim.
“Perda penertiban hewan ternak ini penting karena sudah memakan korban, seperti yang terjadi di Wasile, gegara hewan ternak terjadi kecelakaan dijalan raya, maka perda ini penting,” jelasnya.
Selain itu kata Latif, kemudian ada juga tentang Perda Pariwisata (Rippda) dan juga Perda tentang Air Bersih (PDAM) yang akan menjadi tanggung jawab Bapemperda untuk menyelesaikannya di tahun 2021.
Dirinya menambahkan, untuk Perda yang diusulkan komisi II, yakni Perda tentang perlindungan tenaga kerja, kemudian komisi I mengusulkan Perda tentang pemekaran desa dan teknik penyusunan Perdes karena di Desa-Desa sering mengalami kendala.
Sementra komisi III mengusulkan Perda tentang pengelolaan CSR beberapa sektor pertambangan sehingga bisa melibatkan masyarakat.
“Jadi pekerjaan ini yang akan Bapemperda dan DPRD Haltim selesaikan ditahun ini, baik itu Perda usulan Pemda Haltim maupun Perda hak inisiatif DPRD Haltim,” tandas politisi Partai Gerindra itu. (Ris/red).



Tinggalkan Balasan