MABA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan rapat pembahasan terkait dengan perubahan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam pasal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.
Ketua DPRD Haltim Jhon Ngaraitji, kepada wartawan setelah rapat, Selasa (23/03/2021) mengatakan, Perpres 33 yang mengatur tentang anggaran perjalanan dinas anggota DPRD yang ditetapkan langsung oleh kepala derah.
“Jadi semua sentuhan harga itu sudah diatur dalam Perpres 33, soal perjalanan dinas. Namun, kita juga menunggu perbup nya. Karena perbup juga mengatur soal anggaran perjalanan dinas yang mengacu pada angaran daerah,” katanya.
Dikatakanya, DPRD masih menunggu pemerintah derah terkait dengan penyususnan draf angaran dinas.
“Pemerintah daerah lagi menyesuaikan draf tentang anggaran perjalanan dinas,” ujarnya, seraya menambahkan selain itu, DPRD juga menunggu Permendagri yang menjadi acuan bupati mengeluarkan perbup yang menyesuaikan dengan turunan Perpres 33.
Ditanya apakah ada penigkatan terkait dengan angaran perjalanan dinas, dirinya mengatakan belum mengetahui pasti apakah ada peningkatan atau penurunan. Pasalnya, DPRD tetap mengacu pada peraturan bupati yang akan disusun.



Tinggalkan Balasan