MABA-PM.com, Slamet Riyani, Kepala Desa Gaifoli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp 324 juta lebih. Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua BPD Desa Gaifoli Abdul Gani Timbolu, Rabu (31/03/2021).
Abdul menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Gaifoli itu setelah adanya laporan dan pengaduan masyarakat bahwa kades telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan penelusuran dilapangan ditemukan fakta bahwa laporan dan informasi warga benar adanya. Bahwa kerugian desa atau kerugian negara pada DD tahun 2019 Rp 58.020.000 juta dan DD tahun 2020 Rp 266.314.608 juta, sehinga total kerugian mencapai Rp 324.334.608.00, juta.
Adapun beberapa rincian kegiatan yang diduga anggaranya telah disunat Kades Slamet Riyani diantaranya, pembangunan jalan setapak yang dibangun tidak sesuai RAB, yakni kondisi jalan setapak telah rusak berat, dibangun dengaan DD Tahun Angaran 2019. dengan pagu anggaran Rp 24.300.000 juta, realisasi anggaran, Rp 6.800.000, juta dengan kerugian anggaran mencapai Rp 17.550.000 juta.

Pembangunan gorong-gorong semi jembatan dibangun dengan DD T.A 2019, kekurangan volume ukuran dan material sudah dalam kondisi rusak.
Kemudian, pengadaan 300 ekor itik tapi terealisasi hanya 170 ekor, dengan mengunakan DD T.A 2020, dengan pagu angaran Rp 24.000.000 juta terealisasi anggaran Rp 13.600.000 dengan kerugian mencapai Rp 10.400.000juta. Pengadaan fiber dengan DD T.A 2020, yang direalisasi fiber bekas, dengan pagu anggaran Rp 33.503.650 juta, terealisasi angaran Rp 16.751.825 dengan kerugian mencapai Rp 16.751.825 juta.
Pengadaan profil tank 20 Unti tapi realisasi hanya 15 unit, dengan pagu anggaran Rp 39.087.000 juta, terealisasi angaran Rp 29.315.250 juta, dengan kerugian mencapai Rp 9.771.750 juta.

Serta pengadaan kerompong 2 unit tapi realisasi 1 Unit, tapi belum selesai pembuatan, dengan pagu anggaran Rp 12.507.500 juta, terealisasi angaran Rp 6.253.750 juta, dengan kerugian mencapai Rp 6.253.750 juta. Bukan hanya itu, Kepal Desa Gaifoli juga tidak membayar insentif badan syara, insentif sekolah mingguan dan beberap item lagi yang tidak direalisasi oleh kades.
Lanjut Abdul, dengan dugaan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Slamet Riyani, BPD Desa Gaifoli telah menyurat dan melakukan pangilan kepala desa untuk dimintai keterangan, dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Akan tetapi kata dia, sang kepala desa dalam pertemuan dengan DPD beserta tokoh masyarakat desa Gaifoli, tak mengindahkan bahkan menentang untuk dilakukan audit oleh lembaga apapun.
“Tindakan kepala desa yang berpikir hanya untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dan hanya memperkaya diri sendiri mengakibatkan pembangunan desa atau pekerjaan-pekerjaan fisik yang dikerjakan di tahun 2019 dan tahun 2020 yang tidak sesuai dengan RAB baik itu berupa Jalan maupun bangunan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya bersama beberapa masyarakat pada hari ini, Rabu (31/03/21) akan memberikan surat pengaduan dan permohonan pemberhentian secara tidak hormat kepala desa Gaifoli, Kepada Bupati Haltim, Kejaksaan Negeri Haltim dan Porles Haltim untuk ditindak lanjut.
“Surat pengaduan tersebut, telah kami lampirkan berupa bukti kuat terkait dengan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Gaifoli Slamet Riyani,” pungkasnya.
Penulis : Ikam|Editor : MGR



Tinggalkan Balasan