MABA-PM.com, Pengadila Agama Soasio, Kota Tidore Kepulauan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan sidang keliling untuk perkara penceraian dan isbat nikah.

Kepala Pengadilan Agama Soasio, Decep Burhanudin kepada wartawan, Kamis (08/04/2021) mengatakan pada hari pihaknya menerima 24 perkara yang diajukan yakni perkara penceraian dan isbat nikah.

Decep menuturkan, dari 24 perkara diajukan dengan rincian 10 isbat nikah dan 14 penceraian.

“Dari 14 perkara penceraian yang diajukan hanya 12 yang diputus, 1 dimediasi dan 1 perkara digugurkan karena tidak menghadiri sidang. Sedangkan 10 penetapan keabsahan nikah telah diselesaikan,” tuturnya.

Kata Decep, gugatan didominasi para suami yang mengajukan cerai kepada istri. Untuk sidang keliling, lanjut Decep, baru dilakukan sekali pada tahun 2021.

“Untuk cerai gugat (istri menggugat cerai suami) ada 4 perkara, sedangakan cerai talak (suami gugat cerai istri) ada 10 perkara,” katanya.

Dirinya menambahkan, sidang keliling dilakukan karena satu inovasi untuk melakukan palayanan prima pada masyarakat. Target sidang keliling dilakukan pada tahun 2021 minimal 30 perkara yang diputuskan pengadilan agama.

Penulis : Ikam|Editor : MGR