MABA-PM.com, Ratusan masa aksi dari Karang Taruna se-Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mendatangi PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) di Buli, Senin (03/05/2021). Kedatangan itu untuk memprotes perekrutan karyawan yang tidak merata atau tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Mardiono Goeslaw, selaku koordinator aksi menyampaikan, PT STS melanggar kesepakatan bersama dengan Kapolres Haltim, instansi terkait dan masyarakat menyagkut perekrutan tenaga kerja yang disepakati di Kartika Hotel Buli.
“Soal kesepakatan perekrutan karyawan dangan hasil bahwa penentuan kuota seratus persen khususnya di Kecamatan Maba dan Maba Tengah. Namun tiba pada saat perekrutan, PT STS melanggar semua itu, yakni merekrut karyawan di luar dari dua kecamatan tersebut,” ungkapnya, Senin (3/5/2021).
Bahkan, ada tiga oknum kepala desa yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja di PT STS dan menjadi karyawan, yakni Kepala Desa Baborino, Yawanli, dan Kepala Desa Pekaulan, yang dengan sengaja merekomendasikan orang dari luar wilayah untuk bekerja di perusahaan tersebut.
“Untuk itu kami meminta kepada pihak perusahaan agar mengeluarkan ketiga oknum kepala desa tersebut. Itu menjadi komitmen dan etika kami pemuda se-Kecamatan Maba, karena ketiga kades itu juga sebagai kariawan di PT STS,” pintanya.
“Kami sebagai masyarakat tidak mau dibodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab. Untuk itu hari ini kami meminta pihak PT STS mempertangungjawabkan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan tidak merata dan adanya keterlibatan oknum- oknum tertentu,” sambungnya.
Mardiono menegaskan, apabila tuntutan masa aksi tidak dihiraukan, pihaknya bakal melakukan pemboikotan di perusahan tersebut dan membatalkan perekrutan tenaga kerja pertama yang telah dilakukan.
Sementara itu, M. Yunus, Wakil Kepala Taknik PT STS yang menemui ratusan masa aksi menyampaikan, pihak perusahaan bakal membatalkan hasil rekrutmen perdana yang tidak merata dan adanya keterlibatan oknum kepala.
“Rekrutmen perdana bakal dibatalkan. Dan, dilakukan perekrutan kemebali sesuai dengan kesepakatan bersama yakni dikembalikan kepada desa agar tenaga kerja dilakukan secara merata,” katanya.
Dihadapan masa aksi M. Yunus berjanji dalam waktu dekat, PT STS bakal memecat tiga kepala desa yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
“Perusahaan bakal memecat ketiga kepala desa tersebut sesuai dengan tututan masa aksi,” pungkasnya.
Penulis : Ikam|Editor : Mgr



Tinggalkan Balasan