MABA-PM.com, Dalam penyampaian pandangan umum rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun sidang 2021 DPRD Halmahera Timur (Haltim), Fraksi Merah Putih (FMP), melalui juru bicara, Slamet Priadi mendesak pemerintah daerah (Pemda) secepatnya menyelesaikan draf Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda).
Dikatakannya, Rippda merupakan perda wajib yang mana tuntutannya merupakan kemauan dari pemerintah pusat untuk singkronisasi dan pemasukan kas daerah di sektor pariwisata.
Baca Juga: Empat SKPD di Haltim Tutup Kantor Sebelum Jam Pulang
“Fraksi Merah Putih mendesak pemerintah daerah untuk bahu membahu, berkolaborasi antara satu instansi dengan lainya, supaya tidak ada ego sektoral dalam menyelesaikan Perda Rippda,” ungkap Slamet di ruang rapat paripurna DPRD Haltim, Senin (05/07/2021).
Dirinya mengatakan, setiap perda yang diusulkan pemerintah daerah agar dibahas pada tahap-tahap berikutnya. FMP selalu mensuport terkait dengan perda yang diusulkan agar secepatnya dilakukan pembahasan.
“Perda yang diusulkan Pemda Haltim merupakan suatu singkronisasi di berbagai sektor. Salah satunya sektor pariwisata,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan