MABA-PM.com, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub (UY) menanggapi tuntutan Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) beberapa waktu lalu terkait pengangkatan Sekretaris Daerah, Ricky Choirul Richfat sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi.
Bupati Ubaid Yakub mengakui, pengangkatan ketua dewan pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri memang tidak sesuai dengan regulasi Permendagri No 37 Tahun 2018, yang secara jelas mengatur tahapan seleksi KPM. Dalam pasal 4 dimaksud paling sedikit melalui tahapan: Seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir. Bahkan tahapan tersebut seharusnya tidak disembunyikan dan tertutup detail proses seleksinya.
“Apa yang disampaikan teman-teman dalam orasi 100 hari kerja bupati dan wakil bupati itu memang betul. Dan, memang tidak diharapkan seperti itu,” ujar UY, usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Haltim. Senin ( 05/07/2021).
Ia mengatakan, pengangkatan ketua dewan pengawas saat ini hanya untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan mantan sekda.
“Yang lalu juga dijabat mantan sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD. Ketika sekda sebelumnya sudah mengundurkan diri tidak mungkin kita biarkan kekosongan di posisi itu,” katanya.
Ubaid menambahkan, kalau posisi tersebut dibiarkan kosong dapat berpengaruh pada pengawasan.
“Pengangkatan ini tujuanya demi efektivitas pengawasan. Dan, tidak ada aspek lain,” pungkasnya.
Penulis : Ikam|Editor : Mgr



Tinggalkan Balasan