MABA-PM.com, Memasuki akhir tahun 2021, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), baru terealisasi sebesar Rp7,620 miliar. Sementara yang belum terserap sebesar Rp3 miliar. Hal ini diungkapkan langsung Jainuri, Kepala Bidan Pendapatan BPKAD Haltim.
Jainuri mengatakan, saat ini item-item DBH yang sudah terealiasasi atau terbayarkan diantaranya pajak rokok triwulan III tahun 2020 Rp1 miliar lebih, DBH PBPKB triwulan III tahun 2020 Rp1 miliar lebih, DBH pajak kendaraan bermotor triwulan IV tahun 2020 dan BPNKB triwulan IV tahun 2020, Rp600 juta lebih, DBH pajak rokok triwulan IV tahun 2020, Rp1 miliar lebih, DBH DBH PBPKB triwulan IV Tahun 2020, Rp 1 miliar lebih.
Sementara DBH PBPKB triwulan I tahun 2021, Rp215 juta, DBH P3AP atau air dan permukaan triwulan IV tahun 2019, Rp46 juta, DBH P3AP triwulan I tahun 2020, Rp36 juta, DBH PKB triwulan I tahun 2021 dan BBMKG triwulan I tahun 2021, Rp652 juta dan DBH pajak rokok bulan Desember tahun 2020 senilai Rp720 juta.
“Sehingga penyetoran DBH pada tahun 2021 Pemda Haltim sebanyak Rp7,620 miliar. Itu adalah dana yang diserap pemda melalui bidang aset daerah,” ujar Jainuri saat ditemui di ruanganya, Senin (29/11/2021).
Kata Jainuri, sedangkan pajak DBH yang belum tersalurkan diantaranya DBH PJR triwulan I tahun 2021, DBH P3AP triwulan II, III dan IV tahun 2020, DBH P3AP triwulan I, II, III tahun 2021, PKB dan PBKB triwulan II tahun 2021, DBH PBBKB triwulan II, III tahun 2021, dan DBH PKB dan BBMKB triwulan III tahun 2021.
“Jadi total DBH yang belum distorkan atau belum terserap oleh Pemda Haltim melaui BPKAD bagian pendapatan sebesar Rp3 miliar,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan