TERNATE-PM.com, Maraknya remaja di Kota Ternate yang terjerumus dalam kasus penyalahgunaan lem EHA-BOND harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ini disampaikan praktisi hukum, Wahyuningsih Madilis kepada media ini, Rabu (18/5/2022) via pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, Kota Ternate saat ini sudah darurat lem EHA-BOND. Di mana jumlah remaja di Kota Ternate ditangkap gegara menghirup zat yang kegunaannya untuk industri properti ferniture dan kebutuhan rumah tangga lainnya semakin tinggi.
Wahyuningsih menilai, sejauh ini belum ada pencegahan dan penertiban yang serius dari pemerintah kota terhadap peredaran lem EHA-BOND.
“Ini seharusnya menjadi perhatian khusus Wali Kota Ternate untuk menerbitkan imbauan peredaran lem EHA-BON,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2018 tentang peraturan pemerintah, bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Termasuk pada kasus lem EHA-BOND.
“Untuk wali kota dan Kasatpol PP, terhadap kasus lem EHA-BOND, jangan hanya penangkapan.Tapi, pencegahan atau penertiban agar tidak terlambat. Jangan nanti kemudian sudah ada laporan dari warga baru mereka turun lakukan operasi,”cetusnya.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Agus Fian Jambak dikonfirmasi jurnalis media ini via WhatsApp mengatakan, pemerintah kota sangat serius dalam menanggapi maraknya penyalahgunaan lem EHA-BOND.
Agus menyatakan, Wali Kota Ternate sudah menginstruksikan kepada jajaran OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA), dinas pendidikan dan dinas sosial untuk intens melakukan penanganan.
Instruksi itu juga sampai kepada jajaran kecamatan dan kelurahan untuk selalu memonitor kondisi dan situasi wilayah, berkoordinasi secara terus menerus dengan RT dan RW, tokoh pemuda, tokoh agama serta melibatkan warga masyarakat, menekan dan mengantisipasi penyalahgunaan lem EHA-BOND di masing-masing lingkungan.
Sebab menurut dia, keseriusan pemerintah ditambah dengan peran masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan kunci penting dalam penanganan bersama.
“Jika ditemukan penyalahgunaan oleh Satpol PP, pihak kecamatan atau kelurahan, akan diserahkan ke DPPPA untuk dilakukan assesment dan konseling. Kemudian diserahkan ke BNN untuk di treatment. Sebab, BNN lah yang punya kewenangan untuk menilai sejauh mana tingkat ketergantungan dan dampak medis bagi pengguna lem,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penanganan dan dikembalikan ke rumah pun, tetap dipantau dan diberikan edukasi pola asuh untuk anak.
“Jika putus sekolah, akan disampaikan ke dinas pendidikan untuk ditangani. Jika alasan ekonomi, maka akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk dibantu,” ucapnya.
Sementara terkait regulasi pembatasan atau pengaturan penjualan lem bagi para pelaku usaha, Agus mengaku masih terus dikaji secara intens.
“Karena memang, tidak ada ketentuan dari pusat yang melarang peredaran lem. Yang terjadi adalah penyalahgunaannya. Dalam waktu dekat, secepatnya akan dikeluarkan imbauan terkait pengawasan penjualan lem EHA-BOND sebagai langkah antisipatif dan pencegahan dalam menekan penyalahgunaan,” tukas Agus.



Tinggalkan Balasan