poskomalut, Ahli hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga menyatakan sikap Fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara menolak usulan pinjaman Rp1 triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi sudah sangat tepat.

Menurut Hendra, DPRD harus menolak usulan pinjaman ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pasalnya, Hendra menilai tidak ada urgensi dengan perencanaan pembangunan daerah.

Kondisi daerah tidak dalam keadaan darurat atau urgen yang mewajibkan Pemprov Maluku Utara harus mencari dana tambahan di luar postur APBD.

Akademisi Unkhair Ternate itu menyebut, pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema pinjaman atau utang yang diusulkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tidak masuk dalam kategori emergensi anggaran.

“Itu hanya akal-akalan. Mengadakan proyek, kemudian dikerjakan kroni-kroninya. Dan uang itu nantinya akan mengalir keluar. Itu namanya pembobolan APBD,” ungkapnya, Selasa (24/6/2026).

Lebih lanjut Hendra menyampaikan, APBD Pemprov Maluku Utara 2026 sudah final perencanaannya pada 2025. Sekarang Pemprov Maluku Utara hanya menjalankan perencanaan yang termaktub di dalam APBD.

“Kenapa sekarang disusupi perencanaan susulan dengan pinjaman sebesar itu?. Ini ada yang tidak beres,” bebernya.

Hendra kembali menyoroti sikap fraksi lain terhadap rencana pinjaman tersebut.

Jika DPRD secara akumulatif menyetujui rencana pemerintah provinsi, tentu ikut bersama menjerumuskan Maluku Utara dalam beban utang yang lebih besar.

“Jika ini sampai lolos, sangat ironi bagi Maluku Utara ke depan,” tandasnya.

Sebab, Maluku Utara akan dililit utang mulai dari pihak ketiga, lembaga penjamin, defisit dan gaji PPPK. Juga beban utang DBH kepada kabupaten/kota.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara, Farida Jama angkat bicara terkait kajian kelayakan dana analisis risiko pinjaman tersebut.

Begitu data manfaat daerah menerima dampak dan kemampuan Pemprov Malut membayar utang. Di sisi lain, saat ini utang Pemprov Maluku Utara hampir menyentuh angkat Rp1 triliun.

Diketahui, usulan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Samsudin Abdul Kadir, dalam surat 900.1/2938/SETDA tertanggal 9 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meminta persetujuan DPRR dengan alasan demi percepatan pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect (efek pengganda) yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dana pinjaman tersebut direncanakan akan dialokasikan khusus untuk mendanai kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur strategis yang memiliki dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, aksesibilitas, dan pelayanan publik.

Mag Fir
Editor