TERNATE-pm.com,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Maluku Utara turut menyoroti aktivitas galian C ilegal di Sulamadaha, Kota Ternate.

GMBI kemudian menggandeng warga setempat untuk mengusut aktivitas galian C milik CV Dragon di RT 01/RW 01, Kelurahan Sulamadaha.

Ketua LSM GMBI Maluku Utara, Sadik Hamisi mengatakan, setelah mendapatkan kuasa dari warga pada Jumat 27 Oktober 2023 kemarin, pihaknya langsung melakukan investgasi.

“Kami diberi kepercayaan untuk kawal aktivitas galian C yang mengancam rumah warga,” kata Sadik, Sabtu (28/10/2023).

Lanjut Sadiki, langkah pertama yang dilakukan adalah mencari tahu izin galian C. Karena, berdasarkan keterangan warga setempat belum ada izin galian C. Tapi, izin pemerataan tanah untuk pembangunan perumahan.

“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait soal izinnya. Jika izin itu belum ada, maka yang jelas kami akan proses ke ranah hukum,” akunya.

Selain itu, Sadik menjelaskan, galian C tidak dapat beroperasi, karena Dinas Lembaga Hidup (DLH) Kota Ternate sudah menutup aktivitas sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Sembari aktivitas galian C ditutup, kami juga dalami soal izin serta menguji legalitas izin dan UKL-UPL nya,” ungkapnya.

Apabila didapati melanggar administrasi, kata Sadik pihaknya tidak segan-segan mengawal ke ranah hukum. Baik pihak CV Dragon maupun aktor lain yang ikut terlibat.

“Kalaupun ada indikasi pidana kami laporkan ke ranah hukum,” tandasnya.

Terpisah Kapolsek Pulau Ternate, IPDA Wahyu Hermawan dikonfirmasi mengaku belum tahu ihwal izin galian C. Tapi, kata dia pihaknya sudah turun ke lokasi untuk mengecek.

“Kalau soal izin ke DLH, karena kami belum tahu. Kalaupun untuk mengusut izinnya biar disilidiki warga harus laporkan ke Polres. Biar bagian penyidik selidiki. Intinya kami yang turun hanya lakukan pengamanan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DLH Kota Ternate, Tony Poonto dikonfirmasi belum memberi respon hingga berita ini naik tayang.