poskomalut, Insiden meninggalnya seorang penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memantik sorotan terhadap pengawasan aparat kepolisian di kawasan pertambangan.
Sorotan itu mencuat lantaran lokasi tambang yang kembali memakan korban sebelumnya sudah dipasang police line Polres Halmahera Selatan.
Praktisi hukum, Julfandi Gani, menilai kembali beraktivitasnya tambang di area yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan pascapenindakan.
Menurutnya, police line bukan sekadar tanda bahwa sebuah lokasi tengah dalam proses penanganan hukum.
Garis polisi, kata dia, semestinya menjadi instrumen untuk mensterilkan dan mengamankan lokasi, terlebih ketika kawasan tersebut memiliki risiko keselamatan tinggi.
“Garis polisi itu instrumen sterilisasi mutlak demi keselamatan jiwa, bukan sekadar formalitas hukum yang dipasang lalu ditinggal tanpa pengawasan. Kalau area yang sudah disterilkan kembali memakan korban, itu bukan lagi soal teknis, itu soal kelalaian pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Julfandi, Rabu (26/8/2026).
Julfandi bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur pengamanan titik-titik tambang yang sebelumnya telah ditindak Polres Halmahera Selatan.
Audit tersebut, menurut dia, penting untuk menelusuri bagaimana pengawasan dilakukan setelah police line dipasang, termasuk pihak atau personel yang bertanggung jawab memastikan lokasi tetap steril.
Di sisi lain, Julfandi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melihat persoalan tambang rakyat hanya dari sisi penindakan pidana.
Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal juga berkaitan erat dengan persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh buta terhadap realitas urusan perut warga setempat. Pemda Halsel dan Pemprov Malut harus hadir memberi pendampingan hukum sekaligus solusi ekonomi, bukan sekadar menyerahkan warganya ke meja hijau,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret dengan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Julfandi, skema WPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah WPR ditetapkan, lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai kewenangan yang berlaku.
“Legalisasi tambang rakyat adalah jalan keluar konstitusional dari lingkaran setan ini. Dengan status hukum yang jelas, kita bisa menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat untuk melindungi nyawa warga, sekaligus mengeluarkan mereka dari ancaman pidana. Ini bukan pilihan, ini kewajiban negara hadir untuk warganya,” jelasnya.
Julfandi berharap desakan tersebut segera direspons oleh aparat kepolisian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, langkah konkret tidak bisa terus ditunda karena aktivitas pertambangan tanpa payung hukum dan standar keselamatan berpotensi kembali menimbulkan korban.
Hingga berita ini dipublikas, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan belum merespons upaya konfirmasi poskomalut via pesan WhatsApp.



Tinggalkan Balasan