poskomalut, Kantor Unit Pelabuhan (KUP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan, membantah tuduhan dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan Pelabuhan Babang.
Pihak instansi menegaskan seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah dan telah melalui pengawasan berlapis.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor KUP Kelas II Babang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arfan kepada sejumlah media di Bacan, Kamis (13/8/2026).
“Isu yang beredar di sejumlah platform media dalam beberapa pekan terakhir adalah tidak benar,” kata Arfan.
Ia menegaskan, tuduhan adanya pembagian fee terkait pekerjaan pemeliharaan dan penataan proyek Pelabuhan Babang Tahun Anggaran 2024 juga tidak benar.
Sudah Diaudit BPK dan Inspektorat
Dalam klarifikasinya, Arfan merinci proyek tersebut telah melalui mekanisme audit internal oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam laporan-laporan pemeriksaan dan pengawasan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, proses pemilihan calon penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (SPSE) dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kinerja penyedia yang baik. Semua diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani.
“Kami mengapresiasi fungsi kontrol sosial masyarakat dan kritik yang bersifat konstruktif,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan