poskomalut, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara mengklaim bersikap tegas dalam menindak Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di beberapa titik.

Komitmen Polres Halsel ini bukan saja melalui tindakan represif, namun secara preventif dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak hukum aktivitas tambang ilegal.

“Sosialisasi terkait bahaya tambang ilegal dan dampak lingkungan sudah intens kami lakukan, dan ini sudah menjadi komitmen kami,” ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Halmahera Selatan, Ikram Tuatoy, pada wartawan, Kamis (16/04/2026).

Ikram mengaku, meski upaya pencegahan intens dilakukan, namun pihaknya masih menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi.

Terhadap aktivitas langsung mengambil langkah tegas dengan memproses hukum pelaku tambang ilegal.

“Langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal sudah dilakukan, seperti kasus tambang ilegal di Desa Manatahan Pulau Obi,” akunya.

Ikram menegaskan, kasus tambang ilegal di Desa Manatahan prosesnya sudah jalan. Bahkan saat ini penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Ada P19 atau petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi, sebelum berkas perkara kasus tambang ilegal dinyatakan lengkap atau P21,”tegasnya.

Selain melanggar hukum, praktik tambang ilegal dinilai membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Seperti kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi bencana ekologis.

Olehnya itu, Ikram mengajak kepada seluruh masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas tambang ilegal.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Dukungan masyarakat dengan cara melaporkan aktivitas tambanh ilegal sangat penting, sehingga polisi dapat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor