TERNATE-pm.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Mekanikal Elektrikal (ME) atau instalasi listrik RSUD Sofifi bakal ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Informasi yang diterima media ini, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut.
“Iya laporannya sudah masuk, selanjutnya kami tinggal tindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (31/10/2023).
Dugaan korupsi proyek tersebut mulai mencuat setelah ada laporan progres pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi bersumber dari dana pinjaman SMI sebesar Rp18 miliar ditemukan tidak sesuai kondisi ril di lapangan.
Sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Komisi III dan IV bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Diknkes Pemprov Malut) di Ternate, Sabtu 16 September 2023 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, Idhar Sidi Umar dikonfirmasi awak media usai RDP mengaku bahwa kerjasama dengan pihak SMI sudah berkahir alias putus kontrak beberapa bulan lalu.
Padahal SMI telah mencairkan dana sebesar Rp18 miliar untuk penganggaran fisik sebesar Rp2.6 miliar dan pengadaan mekanikal eletrikal (ME) Rp5.6 miliar.
“SMI sudah dihentikan dan kita diminta apa yang kurang segera diselesaikan. Kita akan tinjau di lapangan sesuai progres atau tidak. Untuk pencairan 15 persen dalam RDP semuanya saya sudah sampaikan. Di mana di dalamnya Rp18 miliar termasuk ME. Jadi yang kurang itu harus diperbaiki atau diselesaikan sehingga anggaran berikut bisa dikucurkan untuk pembangunan selanjutnya,” ungkapnya.
Idhar menjelaskan, progres di lapangan saat ini mencapai 14.7 persen. Bila pakai material maka 18.2 persen. Walupun begitu, kata dia, anggaran yang sudah dicairkan tidak berbanding lurus dengan progres kerja.
“Pencairan tidak sesuai dengan progres, masih kurang sedikit. Untuk kelanjutan pembangunan, anggarannya nanti diputuskan DPRD, mungkin menggunakan APBD. Kalau dari perencanaan khusus fisik dibutuhkan anggaran Rp 125 miliar. Makanya DPRD bilang, selesaikan itu dulu baru kucurkan dana,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Malut, Rusihan Jafar menegaskan, masalah pada pembangunan RSU Sofifi terletak pada perencanaan awal, karena anggaran fisik dan ME diatur dengan paket terpisah. Akibatnya, perogresnya fisik baru capai 14 persen, tetapi anggaran ME sudah dicairkan 15 persen.
“Kesalahannya teletak di konsultan perencanaan, seharusnya kedua pekerjaan tersebut antara fisik (Bangunan) dan ME dipaketkan bersamaan. Tetapi yang terjadi di sana paket diatur berbeda kemudian dilelang bersamaan, tentunya pencairan juga berbeda. Bangunannya sudah cair 15 persen atau Rp 12.6 miliar dengan total pagu Rp 84 tetapi progresnya baru 14 persen. Berarti perogres dan pencairan tidak sesuai karena masih kurang satu persen disitu,” jelasnya.
“Anehnya lagi, struktur bangunan belum jadi, usulan pencairan antara fisik dan ME dilakukan secara bersamaan. Akhirnya, anggaran ME dicairkan sebesar Rp 5.6 miliar dengan total pagu Rp 39 miliar, tetapi tidak ada pekerjaan di lapangan alias nol. Harusnya pekerjaan ME jangan dulu dicairkan, karena harus menuggu struktur bangunan. Apalagi sekarang sudah putus kontrak,” sambungnya.



Tinggalkan Balasan