poskomalut, Kasus perselingkuhan Plt Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ternate, Ridwan Ar menjadi atensi serius Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku Utara.

Tindakan Ridwan dinilai mencederai marwah partai dan lembaga DPRD Kota Ternate. Juga bisa berimbas pada jabatan partai maupun status Ridwan sebagai Anggota DPRD Kota Ternate.

Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad menyampaikan, pimpinan wilayah memberikan peringatan tegas kepada Ridwan.

Menyusul perbuatan anggota DPRD Dapil II Ternate Selatan itu menimbulkan preseden buruk terhadap partai.

“Kami akan berikan peringatan tegas, sekaligus mengecek proses mereka (DPRD) sejauh mana rekomendasi dari badan etik,” kata Kasman saat ditemui poskomalut di Ternate, Senin (7/6/2025).

Kasman menyebut, kode etik berlaku untuk semua kader, termasuk anggota DPRD. Internal DPW akan mendalami persoalan tersebut melalui mekanisme partai.

“Ini kaders kami yang tetap akan dibina. Tetap pada waktunya kami akan melihat perkembangan penyelesaian masalah,” cetusnya.

Wakil Bupati Halut itu menerangkan terkait potensi sanksi partai, pihaknya menunggu hasil penanganan di DPRD.

“Kalau prosesnya bisa kami ambil alih ya ada tahapan tertentu akan bisa sampai ke situ (sanksi),”  tandasnya.

Kasman menambahkan, dalam waktu dekat, DPW akan melayangkan panggilan kepada Ridwan untuk dimintai tanggapan.

Terkait putusan Pengadilan Agama Ternate yang menyatakan Ridwan digugat cerai, karena punya hubungan dengan wanita lain, Kasman mengatakan “Kami punya mekanisme yang belum bisa saya sampaikan. Karena yang bersangkutan juga belum saya panggil”.

Mag Fir
Editor