poskomalut, Aktivitas penambangan emas dan permata di Loloda Utara, Halmahera Utara diduga kuat ilegal.
Dugaan ini terkonfirmasi langsung pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penambang ilegal diduga dilakukan dua koperasi. Yakni Koperasi Produsen Loloda Utara Sejahtera dan Koperasi Berlian Sejahtera.
Kepala Dinas Perindag Halmahera Utara, Nyoter J Koenoe mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran kepada dua koperasi tersebut.
Nyoter menyebut dua koperasi tidak pernah melaporkan diri ke pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Disentil kembali terkait dengan surat, surat nomor 02-8/KPLUS/IX/2025 dikeluarkan pada 26 September 2025, perihal permohonan rekomendasi Koperasi Produsen Loloda Utara Sejahtera untuk survey mineralisasi dan pekerjaan pembukaan akses mobilisasi.
Nyoter menyatakan ihwal surat tersebut untuk survey jalan. Bukan untuk penambangan. Jika penambang melakukan tindakan di lapangan maka Dinas Perindag akan bertindak tegas.
Sementara, Kadis DLH Halut, Yhudhihart Noya menyampaikan, sudah perintahkan tim untuk turun ke lokasi penambangan di Desa Kapa Kapa.
Kadis membenarkan bahwa kedua koperasi sampai saat ini belum mengurus perizinan tambang. Selain itu, izin lingkungan juga tidak ada.
Pihak koperasi diminta mengurus izin lingkungan lebih dulu, sebelum menambang. Sebab, aktivitas tersebut berstatus ilegal.
“Banyak fenoma yang terjadi di mana-mana seperti di Sumatra Utara dan beberapa kota lainnya, dan itu akibat dari kerusakan lingkungan dan penebangan pohon. Untuk itu Pemda Halut juga harus memperhatikan dan memperhitungkan hal semacam ini, sehinhga terhindar dari bencana alam,” tandasnya.
“Jika kedua koperasi yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, DLH akan merekomendasikan untuk segarah ditutup, karena merusak lingkungan dan kelestarian alam,” sambunganya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan