poskomalut, Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara bersama Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari) menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Reka ulang digelar di halaman Polres Halut pada, Jum’at (12/12/2025). Terdapat 36 adegan saat reka ulang pengeroyokan yang dilakukan sejumlah tersangka MRW, SSF, MB, AZS, FAW, dan AY.

Kasubsi Ratu Kejari Halmahera Utara, Johandi Laazar mengatakan, rekonstruksi atas dasar permintaan JPU.

Menurutnya, hasil rekonstruksi sudah cukup untuk mengambarkn secara jelas atas perbuatan para tersangka.

“Setelah rekonatruksi kami telah berkordinasi dengan pihaknya penyidik untuk kembali dipelajari berkas yang nantinya diteliti. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim kembali kepada teman teman penyidik Polres ,jika semua petunjuk sudah jelas dan terpenuhi, secepatnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik ke kami,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Rinaldi Anwar menyampaikan, rekonstruksi sebagai bahan pemenuhan P19 dari JPU.

“Jadi sudah dilakukan rekonstruksi. Kami sudah penuhi petunjuk bersama jaksa, jadi selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas dan segera melimpahkan kembali berkas ke JPU,” tukasnya.

Mag Fir
Editor