poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil 10 kepala daerah kabupaten/kota, termasuk gubernur.

Pemanggilan tersebut dalam rangka pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah diberlakukan pada 2 Januari 2026.

“Benar, kami panggil semua kepala daerah di Maluku Utara untuk membahas pemberlakuan kitab baru ini,” kata Sufari saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (5/1/2026).

Sufari mengaku, dengan agenda tersebut para kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa diwakilkan.

“Wajib mereka yang hadir tidak ada yang diwakili,” katanya.

Kenapa harus kepala daerahnya yang hadir, lanjut jenderal bintang dua itu agar supaya mereka bisa mencermati betul penerapan KHUP dan KUHAP yang baru.

Selanjutnya akan ada penandatanganan perjanjian yang harus dibubuhi tanda tangan langsung kepala daerah.

“Itu harus jadi kami harapkan kepada semua kepala daerah di Maluku Utara bisa hadir tidak yang diwakilkan,” tegasnya.

Mag Fir
Editor