poskomalut, Polres Halmahera Selatan serahkan berkas tahap I dua tersangka kasus dugaan penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi,ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka tersebut merupakan pengusaha atau pemilik tambang ilegal. Masing-masing inisial AL dan AR.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan, tahap I beberapa hari yang lalu setelah penyidik melengkapi petunjuk JPU.
“Pekan lalu ada petunjuk jaksa untuk menambahkan titik koordinat lokasi penambang ilegal dalam kasus ini. Tapi petunjuk itu sudah dilengkapi dan dikirimkan kembali kepada jaksanya,” ungkapnya, Rabu (10/6/2026).
AKBP Hendra bilang, saat ini penyidik menunggu P21 dari JPU Kejari Halsel. Artinya jika sudah ada P21, penyidik langsung tahap dua sekaligus penyerahan tersangka.
“Karena semua petunjuk sudah dilengkapi, kami harap petunjuk selanjutnya supaya tahap II dengan tersangkanya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan