poskomalut, Proyek timbunan jalan permukiman Desa Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dikerjakan CV Alhilal pada 2025, menyisakan persoalan pembayaran upah kerja.

Pekerja mengklaim masih ada tunggakan lebih dari Rp100 juta yang hingga kini belum diselesaikan.

Malik, salah satu pekerja, mengatakan total biaya penggunaan alat berat dan material timbunan berdasarkan kesepakatan dengan penanggung jawab pekerjaan, Nadi dan Darwin Duko mencapai lebih dari Rp200 juta.

Ia merinci, pekerjaan menggunakan dua unit alat berat, yakni excavator mini dengan tarif Rp300 ribu per jam selama 90 jam, serta excavator CAT 320D dengan tarif Rp750 ribu per jam selama 105 jam.

Biaya penggunaan kedua alat berat tersebut mencapai Rp105 juta. Sementara biaya material timbunan sebanyak 564 retasi, dengan tarif Rp220 ribu per retasi, mencapai Rp124,08 juta.

“Total biaya alat berat dan material timbunan lebih dari Rp200 juta,” ujar Malik kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Namun, menurut dia, pembayaran yang telah diterima baru sekitar Rp125 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa pembayaran yang diklaim mencapai lebih dari Rp100 juta.

Malik mengaku telah meminta agar sisa pembayaran tersebut segera dilunasi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu.

Ia menyebut Darwin Duko beralasan uang pembayaran masih berada di rekening perusahaan.

Persoalan ini membuat Malik memberikan ultimatum. Jika tidak ada iktikad baik dari Darwin Duko, Nadi, maupun Yoyo selaku pemilik CV Alhilal untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, ia mengancam akan menggali kembali material timbunan yang telah dipasang.

Lokasi pekerjaan itu berada di jalan permukiman Desa Soagimalaha, tidak jauh dari Masjid Raya Iqra, Kota Maba.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, saya akan menggali kembali material timbunan tersebut,” tegasnya.

Diketahui, proyek timbunan jalan permukiman itu memiliki panjang sekitar 400 meter dan lebar 6 meter, dengan alokasi anggaran Rp600 juta yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.

Hingga berita ini ditulis, Darwin Duko, Nadi, dan Yoyo, pemilik CV Alhilal belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait klaim tunggakan pembayaran tersebut.