poskomalut, Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan berat operasional PT PIM di kawasan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Halmahera Timur, menuai sorotan tajam.
Praktisi hukum Maluku Utara, Julfandi Gani, menilai insiden tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi dugaan kelalaian pengemudi.
Menurutnya, tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan di wilayah operasionalnya harus diperiksa secara serius.
Pengemudi yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap berhak atas praduga tak bersalah. Kelalaian harus dibuktikan melalui olah TKP dan keterangan saksi.
“Tetapi tanggung jawab perusahaan atas keselamatan di wilayah operasionalnya tidak perlu menunggu putusan,” ujar Julfandi kepada poskomalut, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, penyelidikan harus dilakukan polisi untuk mengungkap kendaraan yang terlibat kecelakaan berada dalam penguasaan perusahaan, maka aspek tanggung jawab pemilik juga perlu diperiksa.
Julfandi merujuk ketentuan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tanggung jawab pemilik kendaraan apabila kecelakaan menimbulkan korban, termasuk kemungkinan kewajiban memberikan ganti rugi maupun bantuan biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan lain diarahkan pada dugaan penggunaan kendaraan berat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut Julfandi, persoalan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana kendaraan berat yang diduga tidak dilengkapi TNKB dapat keluar dan beroperasi dari kawasan perusahaan?
“Ini menyangkut pengawasan internal, kelengkapan SIM dan STNK, serta kelaikan unit. Sebagai perusahaan tambang, PT ANI juga terikat dengan kewajiban keselamatan pertambangan, termasuk pengelolaan lalu lintas kendaraan tambang dan akses ke jalan umum,” jelasnya.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pengemudi, tetapi juga menelusuri rantai pengawasan kendaraansebelum unit tersebut keluar dari kawasan perusahaan.
“Siapa yang mengizinkan kendaraan keluar? Apakah ada pemeriksaan di pos? Apakah dokumen kendaraan dan operator diperiksa? Apakah unit dinyatakan laik beroperasi? Semua itu harus terang,” tanya dia.
Julfandi juga menyoroti informasi bahwa pengemudi sempat meninggalkan lokasi kecelakaan sebelum kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur.
Menurutnya, tindakan tersebut perlu didalami penyidik dengan mengacu pada kewajiban pengemudi setelah kecelakaan sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.
Pasal 231 dan Pasal 312 mengatur kewajiban untuk berhenti, memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan. Kalau kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres, hal itu tentu dicatat dalam proses hukum, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban yang sebelumnya harus dilakukan.
Lebih jauh, Julfandi mendesak PT ANI membuka seluruh data yang dapat membantu mengungkap kronologi kecelakaan.
Di antaranya rekaman CCTV, log keluar-masuk kendaraan, data operator, dokumen kendaraan, hingga SOP pemeriksaan di pos jaga.
“Perusahaan harus transparan. Buka CCTV, log keluar-masuk kendaraan, data operator dan SOP pos jaga. Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pengemudi, sementara sistem pengawasan perusahaan tidak diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta PT ANI memberikan santunan dan pendampingan kepada keluarga korban tanpa harus menunggu seluruh proses hukum selesai, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, unit yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen diminta tidak kembali dioperasikan sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Audit keselamatan di lokasi kecelakaan juga harus dilakukan. Jangan sampai setelah korban jatuh, sistemnya tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya.
Julfandi turut mengingatkan keluarga korban untuk memeriksa hak atas santunan Jasa Raharja, yang menurutnya merupakan mekanisme berbeda dari tanggung jawab perusahaan.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan keluarga korban mendapatkan haknya dan penyebab kecelakaan diusut secara menyeluruh. Jangan hanya mencari siapa yang salah di balik kemudi, tetapi periksa juga sistem yang memungkinkan kendaraan tersebut beroperasi,” tukasnya.
Terpisah, Dino, internal PT PIM dikonfirmasi ihwal kecelakaan tersebut enggan berkomentar. Ia menyilakan jurnalis mengonfirmasi KTT PT ANI.
“Langsung ke KTT saja ya. Saya konfrom ke KTT dulu ya,” timpal Dino, Rabu (30/9/2026).


Tinggalkan Balasan