poskomalut, Anggota DPRD Halmahera Tengah berinisial SK alias Sadri akhirnya dijemput paksa polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sadri diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah terkait kasus dugaan penipuan dalam penyelesaian perkara.
Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama bagi Sadri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun tidak diindahkan.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto membenarkan pemeriksaan terhadap Sadri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/9/2026).
“Masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan belum selesai,” kata Fiat.
Ia menjelaskan, langkah jemput paksa dilakukan setelah Sadri dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap anggota DPRD tersebut untuk memastikan hadir menjalani proses hukum.
“Karena dua kali mangkir, makanya diambil surat perintah membawa atau jemput paksa,” tegasnya.
Meski telah dijemput paksa, Fiat mengatakan belum dapat memastikan apakah Sadri langsung ditahan.
Keputusan tersebut akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan.
“Nanti belum keluar. Penahanan nanti setelah hasil pemeriksaan keluar,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan