poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tetapkam delapan tersangka dalam kasus konflik Desa Banemo dan Sibenpopo, Halmahera Tengah.

Dari delapan tersangka tersebut, lima orang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan Polda Maluku Utara. Sementara tiga diantara masih buron.

Ini diungkap lewat jumpa pers dipimpin Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Afir Budiman dan Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Direktur Reserse Kirminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Karo Ops, Kombes Pol. Teguh Kariyadi serta Kabidkum di Sofifi pada Kamis (24/9/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak awal terjadi konflik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” kata I Gede Putu Widyana dalam keterangannya.

Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka terdiri dari saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui kondisi sebelum dan sesudah peristiwa, serta saksi yang memberikan keterangan terkait identitas dan peran para pelaku,” tuturnya.

Ia menyampaikan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh buah batu terdapat bercak darah, satu tombak, empat bilah parang beserta sarung, satu ikat kepala berwarna merah, satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, delapan tersangka ditetapkan dalam perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT/SEKPATANI/POLRESHALTENG/POLDAMALUKUUTARA tanggal 3 April 2026,” terangnya.

Setelah alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum, Polda Maluku Utara kemudian melakukan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka pada Kamis, 24 September 2026.

Dirreskrimum juga menyatakan, dari delapan tersangka yang menjadi target operasi, lima orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS dan FOM, masih dalam pencarian. Polisi memastikan upaya penangkapan terhadap ketiganya akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung,” tandasnya.

“Keempat orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam operasi tersebut, Polda Maluku Utara menegaskan personel kepolisian tidak menggunakan peluru tajam. Menurut Dirreskrimum, tindakan personel di lapangan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

“Polisi hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi, yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor