poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara justru membuka ruang menelusuri dugaan pungutan dana toga Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate.
Kejati Malut menilai informasi yang wajib ditelisik dari dugaan tersebut yakni siapa pihak menetapkan pungutan, dasar hukum, aliran uang, pengelolaan penggunaan dana tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan pungutan tersebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, ia menegaskan seluruh informasi yang beredar harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen.
“Terkait informasi adanya dugaan pungutan dalam pengadaan toga wisuda di salah satu perguruan tinggi, pada prinsipnya kami belum dapat menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2026).
Menurut Matheos, mekanisme pungutan, dasar hukum, pihak yang menetapkan dan menerima pembayaran, hingga pengelolaan serta penggunaan dana harus didalami.
“Harus dilihat dan didalami terlebih dahulu mekanisme pungutannya, dasar hukumnya, siapa yang menetapkan dan menerima pembayaran,” katanya,
“Begitu juga pengelolaan serta penggunaan dananya, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum,” sambungnya.
Ia menekankan legalitas pungutan dan pertanggungjawaban uang menjadi titik yang harus dibuktikan secara terang.
Kejati Malut bahkan membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung untuk melapor.
“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat yang disertai data dan bukti pendukung, tentunya dapat dilakukan telaah dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Jadi, kami mengimbau agar persoalan ini tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum fakta dan unsur hukumnya diketahui secara jelas. Kejaksaan akan bersikap profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum,” tambah Matheos.
Jika dalam proses telaah ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kata dia, perkara tersebut dapat berkembang ke proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku Utara didesak dugaan tersebut.
Desakan itu mencuat setelah Tim Verifikasi Internal Unkhair mengakui adanya persoalan dalam mekanisme pungutan toga pada masa pengelolaan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Dr. Herman Darwis, dalam pemaparan hasil verifikasi pada Kamis, 17 September 2026, mengakui tarif toga pada masa pengelolaan BAKK tidak ditetapkan melalui Peraturan Rektor.
Padahal, Herman sendiri menegaskan bahwa setiap penerimaan dari masyarakat maupun mahasiswa harus memiliki dasar hukum (Peraturan Rektor).
“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli,” kata Herman dalam jumpa pers.
Selain persoalan dasar tarif, Herman juga mengakui bahwa penerimaan dari mekanisme pengelolaan toga pada masa BAKK tidak disetorkan ke rekening Unkhair. Tapi, dikelola penuh BAKK.
Sementara, Praktisi hukum, Agus Salim mengatakan, kondisi itu menjadi salah satu alasan kejaksaan maupun polda perlu mengusut untuk memastikan mekanisme yang diterapkan saat itu telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“APH menelusuri sejumlah hal, mulai dari dasar penarikan uang kepada mahasiswa, siapa yang menetapkan besaran pembayaran, siapa yang menerima dan mengelola dana, hingga bagaimana pertanggungjawaban penerimaan tersebut,” beber Agus, Selasa (22/9/2026).
Pasalnya, Tim Verifikasi Internal Unkhair tetap menyimpulkan tidak ditemukan unsur pungli dalam mekanisme toga dengan alasan pengelolaannya merupakan bentuk fasilitasi kepada mahasiswa.
Dalam pola tersebut, mahasiswa yang meminjam toga harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250.000.
Uang dikembalikan apabila toga diserahkan kembali dalam kondisi utuh. Dan, uang tersebut oleh BAKK digunakan untuk membeli toga pengganti apabila tidak dikembalikan.
“Namun, persoalan mengenai dasar hukum dan pengelolaan penerimaan tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara independen,” bebernya.
Setelah dugaan itu liar BAKK mulai diendus publik, pengelolaan toga kemudian dialihkan kepada Badan Pengelola Usaha (BPU) Unkhair.
Dalam mekanisme terbaru, toga dijual kepada calon wisudawan dengan tarif Rp300.000 untuk program sarjana, Rp400.000, program magister atau profesi. Dan, program doktor sebesar Rp500.000.
Di mana Herman menyebut tarif tersebut ditetapkan Tim Tarif berdasarkan Peraturan Rektor. Hasil penjualan toga melalui BPU masuk ke rekening operasional kampus.
Meski demikian, dalam pemaparan hasil verifikasi, tim tidak menjelaskan secara rinci nomor Peraturan Rektor yang menjadi dasar penetapan tarif tersebut.
Agus juga menyentil pernyataan dari Imran Ahmad yang menyebut wisuda periode sebelumnya, dari sekitar 700 wisudawan tidak semua wajib meminjam toga di BAKK. Hanya sekitar 200 mahasiswa pinjam toga, dan tidak ditemukan keberatan.
Ia menilai, keterangan itu merupakan fakta dan salah satu bukti awal penyelidikan dilakukan.
Agus kembali menuturkan, APH menelusuri persoalan toga tetap relevan, karena terdapat pengakuan mengenai tidak adanya dasar Peraturan Rektor dalam penetapan tarif pada masa pengelolaan BAKK.
“Juga terkait mekanisme penerimaan yang tidak langsung masuk ke rekening universitas,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan