poskomalut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat 421 pelanggaran pada periode 1-21 September 2026.

Jenis pelanggaran mulai tidak menggunakan helm dan parkir pada tanda larangan oleh kendaraan roda dua dan empat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ternate, IPTU Naomi Onlinna Harahap  mengatakan, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua.

“Bulan ini sebanyak 421 pelanggaran. Roda dua sebanyak 388, roda empat tedapat 3 pelanggar,” ungkap Naomi, Senin (21/9/2026).

“Pelanggaran helm sebanyak 221, parkiran 81 pelanggaran dan pelanggaran lainnya sebanyak 86,” sambungnya.

Kasat menyampaikan pengendara harus patuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta penggunaan perlengkapan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.

Hal itu merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap diri sendiri dan sesama. Banyak kecelakaan terjadi hanya, karena kelalaian kecil yang seharusnya dapat dihindari.

“Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban yang diatur undang-undang, tapi juga bentuk rasa kemanusiaan. Mari kita hilangkan kebiasaan melanggar aturan, karena setiap tindakan ceroboh berpotensi merenggut nyawa,” tandasnya.

Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di lapangan dengan semangat, akan lebih efektif jika dibarengi dengan kesadaran penuh dari seluruh elemen masyarakat.

“Jaga tertib berlalu lintas, sehingga tercipta suasana jalan yang aman, lancar, dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate. Kepatuhan kita hari ini adalah jaminan keselamatan kita di masa mendatang,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor