poskomalut, Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo ikut menyoroti penerapan karcis pas masuk kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate.

Graal meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjelaskan dasar hukum dan tujuan penerapan karcis pas masuk pelabuhan yang dikeluhkan pengguna jasa beberapa waktu lalu.

Menurut Graal, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus disertai penjelasan yang terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Siapa pun penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik yang mengambil kebijakan terkait kepentingan orang banyak, penting sekali untuk terbuka dan transparan. Harus dijelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya kepada poskomalut, Jumat (23/10/2026).

Ia menilai penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan secara berulang dan menyeluruh, karena informasi yang telah disampaikan pun masih berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di tengah publik.

“Saya selaku anggota DPD di bidang pengawasan meminta supaya teman-teman ASDP membuka diri dan menjelaskan kepada publik, karcis pas masuk itu apa maksudnya, landasan hukumnya apa, dan kenapa perlu diberlakukan,” tegasnya.

Menurutnya, penjelasan yang komprehensif akan membantu masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan pengelola pelabuhan.

“Apabila ada edukasi positif bagi publik, tentunya publik juga akan bisa menerima,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pungutan karcis pas masuk kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menuai sorotan.

Pasalnya, karcis senilai Rp7.000 dipungut dari kendaraan yang akan menyeberang memuat keterangan khusus untuk pengguna jasa tidak menyeberang.

Berdasarkan foto karcis yang diterima, tiket tersebut mencantumkan jenis “Pas Masuk Kendaraan” Golongan IV (Penumpang), dengan nilai Rp6.230 ditambah PPN Rp770, sehingga totalnya Rp7.000.

Namun, pada bagian bawah karcis terdapat keterangan “Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang”.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari pengguna jasa. Sebab, kendaraan yang hendak menyeberang juga disebut tetap diwajibkan membayar karcis tersebut petugas di lapangan.

“Sangat membingungkan. Di karcis tertulis jelas ‘Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang’, tetapi kenyataannya kami yang mau menyeberang tetap membayar. Apakah ini pungutan tambahan atau ada kesalahan sistem?” ujar Mardianto, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar penarikan biaya pas masuk bagi kendaraan yang akan menggunakan layanan penyeberangan.

Ia meminta manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.

Jurnalis poskomalut berupaya meminta klarifikasi langsung kepada General Manager PT ASDP Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi.

Namun, saat disambangi di kantornya pada Rabu (21/10/2026), Erlisetya tak bisa ditemui.

Salah satu security berupaya kelabui wartawan dengan memberi alasan Erlisetya dan seluruh staf menjalankan tugas di luar daerah.

Mag Fir
Editor