poskomalut, Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, disomasi atas dugaan penipuan terkait pinjaman uang senilai Rp3miliar kepada seorang warga bernama Hendrik Kurniywan pada Desember 2017.
Somasi tersebut disiapkan Rahim Yasim, kuasa hukum Hendrik, sebagai langkah awal untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok persoalan.
Rahim mengatakan, somasi itu memberikan kesempatan kepada Edi Langkara untuk menjelaskan persoalan yang diadukan kliennya dan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikannya.
“Kami selaku kuasa hukum Hendrik Kurniywan memandang bahwa persoalan yang disampaikan klien kami harus mendapatkan penyelesaian secara hukum,” kata Rahim, Sabtu (24/10/2026).
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah somasi terhadap Saudara Edi Langkara agar memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban yang menjadi pokok permasalahan,” sambungnya.
Menurut Rahim, setiap orang yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, dugaan penipuan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan kerugian yang dialami seseorang.
Persoalan tersebut harus ditelusuri melalui perbuatan yang dilakukan, hubungan hukum para pihak, alat bukti, serta ada atau tidaknya unsur tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan.
Rahim juga menyebut dugaan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Meski demikian, Rahim menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum dalam memperjuangkan hak kliennya.
Rahim berharap Edi Langkara merespons somasi tersebut agar persoalan pinjaman yang dipermasalahkan kliennya memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini dipublis, poskomalut masoh dalam upaya mendapat keterangan Edi Langkara.



Tinggalkan Balasan