poskomalut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali membantah pernah menyebut kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) sebesar Rp92,5 miliar akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Bantahan itu disampaikan Umar menyusul pemberitaan yang menyebut pemerintah daerah bakal mengalokasikan pembayaran kewajiban kepada PT MMC dalam APBD tahun anggaran 2027.
Umar menegaskan, dalam sambutan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna, Kamis (5/11/2026), dirinya sama sekali tidak menyebut rencana pembayaran utang PT MMC pada 2027.
Menurutnya, substansi sambutan hanya berkaitan dengan rencana pemerintah daerah melakukan identifikasi terhadap berbagai kewajiban atau utang yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam sambutan saya, tidak ada satu kalimat pun yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan membayar utang PT MMC pada APBD tahun 2027. Yang saya sampaikan adalah bahwa utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya akan diidentifikasi untuk melihat jenis dan kategorinya, apakah termasuk utang jangka pendek atau utang jangka panjang, kemudian disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” tegas Umar.
Ia kembali menekankan bahwa identifikasi utang tidak serta-merta berarti pemerintah daerah telah memastikan pembayaran pada tahun anggaran 2027.
“Jadi, tidak ada pernyataan bahwa pembayaran utang PT MMC akan dilakukan tahun depan. Saya hanya menyampaikan identifikasi terhadap utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Itu substansi sambutan saya,” katanya.
Umar juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya telah mengubah substansi pernyataannya dalam forum resmi DPRD hingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Ia meminta media yang memuat pemberitaan tersebut segera melakukan koreksi dan meralat isi berita sesuai dengan pernyataan yang disampaikannya dalam rapat paripurna.
“Kenapa bahasa saya dalam rapat paripurna bisa dipelintir seperti itu? Saya meminta agar pemberitaan tersebut segera diralat. Jika tidak segera dikoreksi, saya akan mempertimbangkan langkah hukum karena pemberitaan seperti ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Umar menegaskan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah memastikan pembayaran kewajiban PT MMC sebesar Rp92,5 miliar akan dialokasikan dalam APBD Morotai 2027.



Tinggalkan Balasan