MABA-PM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengingatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim tidak lagi meloloskan para mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dianggap bermasalah pada Pemilu legislatif dan presiden 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Haltim Basri Suaib mengatakan, ada empat kecamatan di Kabupaten Haltim yang mantan PPK-nya di Pileg dan Pilpres kemarin, yakni PPK Maba Utara Kota Maba, Wasile Utara dan PPK Maba Selatan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dalam hal merubah angka-angka perolehan suara pada Form C1 ke Form DAA1 dan DA1, yang berujung ketua PPK Kota Maba dan Wasile Utara akhirnya dipenjara.
“Karena itu, penting menjadi catatan bagi KPU untuk tidak lagi meloloskan mereka sebagai anggota PPK pada Pilkada Haltim 2020. Apalagi PPK Maba Utara, merubah angka-angka itu di beberapa tempat, mulai dari Buli, Mabapura dan di Kota Maba,”tegasnya.
Ditandaskan Basri, sebenarnya di Pileg Pilpres kemarin yang harus masuk penjara, karena terbukti merubah angka-angka perolehan suara calon legislatif bukan saja Ketua PPK Kota Maba dan Ketua PPK Wasile Utara, tetapi Ketua PPK Maba Utara dan Ketua PPK Maba Selatan juga harus dipenjara.
“Hanya saja bukti fisik hasil rekapan PPK (Form DAA1 dan DA1) kedua Kecamatan tersebut tidak diberikan oleh KPU Haltim, sehingga Bawaslu dan Penyidik Polres Haltim kesulitan untuk memprosesnya lebih lanjut,”tuturnya.
Ia mengaku, sangat meragukan integritas dari mantan anggota PPK pada 4 Kecamatan di Pileg dan Pilpres kemarin, mengikuti lagi seleksi perekrutan PPK di Pemilihan Bupati 2020. Sebab, pelanggaran merubah angka-angka di Pileg Pilpres pasti dilakukan kembali pada Pemilihan Bupati di 2020 ini.
“Saya secara pribadi sangat ragu integritasnya para mantan PPK di empat kecamatan akan direkrut lagi. Termasuk salah satu mantan Ketua Panwascam Maba Selatan itu, karena dia telah melakukan pelanggaran Kode Etika sebagai Penyelenggara pemilu di Pileg Pilpres dan Bawaslu Haltim telah memberikan sanksi Kode Etik berdasarkan Perbawaslu No. 4 thn 2019,”tegasnya.
Ditambahkannya, demi tegaknya asas-asas demokrasi di daerah ini maka Bawaslu akan menyampaikan keberatan kepada pihak KPU Haltim terkait rekam jejak mantan PPK dan lainnya, karena Bawaslu mengetahui jelas lewat temuan maupun laporan pada saat Pileg Pilpres kemarin.” Ini sifatnya wajib kita sampaikan di KPU, sehingga jadi bahan pertimbangan untuk meloloskan anggota PPK yang betul bersih dari kepentingan segalanya,”tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan