SOFIFI-pm.com, Anggaran perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara terindikasi disalahgunakan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerinsa Keuangan (BPK) 2023 menunjukkan biaya peruntukan perjalanan dinas, makan minum dan ATK tak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) pengeluaran, diketahui Bappeda Provinsi Maluku Utara merealisasikan belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum sebesar Rp2.886.279.591 (2,8 miliar).

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp315.074.595 (315 juta).

Atas kondisi tersebut, BPK meminta dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja dimaksud melalui surat permintaan sebanyak tiga kali.

Surat nomor: 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor: 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah.

Meski begitu, sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada 30 April 2024, Bappeda Provinsi Maluku Utara tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan makan minum sebesar Rp292.714.595 (292 juta).

Atas permasalahan tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pengujian lebih lanjut.

Selain itu,terdapat pula belanja makan minum di Bappeda sebesar Rp112.864.000 (112 juta) tidak didukung bukti yang lengkap atau sah.

Dalam LHP menerangkan “hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum pada Bappeda Malut menunjukkan terdapat pelaksanaan belanja makan minum yang tidak disertai bukti-bukti yang lengkap dan sah berupa daftar hadir dan dokumentasi kegiatan”.

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara dalam upaya konfirmasi hingga berita ini naik tayang.

Mag Fir
Editor