MOROTAI-PM.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara (Malut), menemukan empat proyek bermasalah di tahun 2018, milik di Dinas Parawisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai.
Temuan empat proyek bermasalah milik Dispar ini, terkait pembayaran melebihi progres fisik. Berdasarkan data yang dikantongi Posko Malut, sesuai dengan temuan BPK pada tanggal 1 Mei 2019. Ternyata, hasil pemeriksaan dokumen observasi dan wawancara terkait pertanggungjawaban belanja modal tahun 2018, BPK menemukan empat proyek yang pembayarannya melebihi progres pekerjaan per 31 Desember 2018.
Empat proyek itu, diantaranya pembangunan Gazebo dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Hanya saja, saat pembangunannya baru sebatas 52,08 persen atau realisasi fisiknya baru 665 juta lebih, Dispar sudah merealisasi seratus persen. Akibatnya terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 612.142.444. Pada pembuatan jalur pejalan kaki setapak kawasan Boardwalk, pendestiran dan tempat parkir senilai Rp 1,7 miliar lebih, hanya saja proyek itu baru 95,45 persen, dinas terkait telah merealisasi seratus persen dengan total anggaran 1.737.953.286 dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 79 juta.
Selain itu, pada proyek pembangunan kios cendra mata, dimana fisiknya baru 61,18 persen atau jika dihitung fisiknya baru Rp 274 juta. Hanya saja, Dispar sudah merekomendasi pencairan 100 persen, sehingga total yang dicairkan sebesar Rp 448 juta sehingga terjadi selisih pembayaran 174 juta lebih. Hal yang sama juga terjadi pada proyek pembangunan plaza pusat jajanan kuliner, progres fisiknya baru 72,42 persen atau diuangkan menjadi 390 juta, tetapi sudah terjadi pembayaran seratus persen atau sebesar 538 juta. Dengan demikian total selisih empat proyek itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam rekomendasi itu, BPK menilai penyajian realisasi belanja modal tidak akurat dan berisiko terjadi penyalahgunaan dana. Dengan demikian, BPK meminta kepada Bupati Morotai untuk memberikan sanksi kepada Kadis Parawisata yang tidak optimal dalam mengelola dan mengawasi realisasi anggaran.
Selain itu, BPK juga meminta, agar memerintahkan kepada Kadispar untuk memberikan sanksi kepada PPK. “Memerintahkan kepada Kadispar untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kontrak dan mengendalikan proses pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK dalam temuannya. (ota/red)
Tinggalkan Balasan