TERNATE-PM.com, Sesuai hasil pleno penetapan verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Maluku Utara oleh Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PKPI Malut, pada Sabtu (19/10), Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba tidak lolos dalam penjaringan.

Ketua DPP PKPI Malut Masrul H. Ibrahim mengatakan, DPP PKPI tidak meloloskan Bahrain Kasuba karena secara normatif tidak memenuhi syarat, mulai dari tahapan pendaftaran sampai kelengkapan administrasi. Padahal, sebelumnya DPP PKPI sudah menyurat langsung untuk melengkapi  berkas.

Menurutnya, sebenarnya ketua DPK Bahrain menjadi prioritas, namun dalam perjalanan DPP PKPI pernah melakukan pleno di tingkat wilayah terkait eksistensi Bahrain Kasuba. “Kita sempat menolak  beliau dari ketua DPK PKPI Halsel, dengan dasar pertimbangan Bahrain selaku ketua DPK telah bertindak  indespliner yang dilakukan tidak pantas oleh kader partai apalagi dia dalam unsur pimpinan,” ungkapnya.

Dikatakan Masrul, yang diputuskan Bahrain telah melanggar disiplin dan kode etik  partai. Dimana sikap tidak terpuji Bahrain selaku ketua DPK Halsel mengintruksikan ke seluruh kader PKPI dan caleg PKPI untuk mendukung caleg partai lain di luar caleg PKPI.

Meski begitu, PKPI memberi toleransinya, tetapi ada instruksi ke semua caleg mendukung caleg DPR RI di luar PKPI merupakan pelanggaran paling besar, karena caleg DPR RI ini diusulkan dan ditandatangani  berkasnya oleh ketua Dewan Pimpinan Nasional dan sekjen. Artinya, Bahrain selaku ketua DPK Halsel  tidak mendukung kebijakan pusat, samahalnya menginjak marwah partai dan tidak mengikuti fatsun  partai

Sementaar itu, Sekretaris DPP PKPI Malut Renol S Banjar, menuturkan, PKPI secara kelembagaan memiliki 8 kursi di  lima kabupaten kota. “Dari 8 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, hanya empat kabupaten yang PKPI memiliki kursi yakni Halut 3 kursi, Halsel 2  kursi, Taliabu 1 kursi dan Haltim 1 kursi,”katanya.

Ini sesuai petunjuk pelaksanaan peraturan partai nomor 2 tahun 2019 tentang penyempurnaan PP Nomor 3 tahun 2016 tentang tata kelola penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Olehnya itu, merujuk pada PP tersebut maka PKPI secara kelembagaan melakukan  penjaringan di empat kabupaten/kota yang memperoleh kursi sejak 1 hingga 30  September.

Setelah 30 September berkas penjaringan kabupaten/kota dari empat kabupaten tersebut sudah mengajukan hasil penjaringan ke provinsi dan provinsi melakukan penelitian berkas.

Untuk itu kabupaten Halut yang memenuhi syarat pencalonan yakni Bupati Frans Manery, dr Heriyanto Tantri S, Piet Hein Babua, Arin Abdulsalam, Stefy Pasimanyeku dan calon Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi, Kasman HI Ahmad, Muhlis Kharie, Arin Nela dan Janlis Kitong.

Sementara Kabupaten Halmahera Timur yakni Mursid Amalan, Jance Pawel, Muhlisin, Muh Din, Muh Nur Rasud, Musa Djamaludin dan calon Wakil Anjas Taher, Noverius Balango. Sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu Bupati Aliong Mus, Sri Susiana Dewi Sopamena, calon wakil H Ramli.  Serta Kabupaten Halsel calon Bupati H Usman Sidik, H. Bahri Hamidi dan calon wakil Bupati H. Auli Armayn. (yun/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 21 Oktober 2019, dengan judul  Bahrain Kasuba tak Lolos Penjaringan PKPI