WEDA-PM.com, Bupati Halteng, Edi Langkara memberikan sanksi skorsing kepada tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masing-masing Kadis PUPR, Arief Djalaluddin, Kaban Bappelitbangda, Salim Kamaluddin, dan Kadis Perindagkop, Ahmad Rakib.
Sanksi pembebasan tugas dengan waktu yang belum ditentukan ini lantaran mereka dinilai tidak patuh terhadap perintah bupati.
Sekertaris Daerah (Sekda), Yanto M Asri, mengatakan tiga pimpinan OPD tersebut diistrahatkan hingga sadar dan mengakui kesalahan yang dibuat.
Sekda menjelaskan, tiga pimpinan OPD yang diskorsing disinyalir kerap absen pada acara resmi bupati. Padahal, kegiatan bupati itu wajib hukumnya bagi eselon II dan III.
Mantan Kaban BKPSDM ini mengaku, batas waktu skorsing terhadap tiga kepala OPD yang dicap membandel ini tidak menentu. Pasalnya, bahasa yang disampaikan Bupati Edi Langkara hanya diistrahatkan hingga sadar dan mengakui kesalahan.
“Jadi, saya tidak bisa bilang satu bulan atau satu minggu. Karena ini semua kembali ke bupati,”kata Sekda, Yanto M Asri, dikonfirmasi wartawan, kemarin.
“Atau mungkin ketidakhadiran dan bisa saja perintah bupati yang tidak jalan maksimal,”katanya menambahkan.
Pembina kepegawaian Pemkab Halteng ini, berharap sanksi skorsing kepada tiga pimpinan OPD menjadi perhatian bagi seluruh kepala OPD.
“Harus disiplin karena tujuan bupati adalah bagaimana memberikan contoh yang baik,”ujarnya.
Menurut Sekda, kalau eselon II hanya ugal-ugalan seperti tidak hadir acara resmi bagaimana dengan staff.
Diketahui, pelaksana tugas Kadis PUPR adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sofyan Abdul Gafur. Pelaksana tugas Bappeda, Asisten II. Sedangkan pelaksana tugas Kadis Perindagkop adalah Sekertaris dinas Perindagkop. (msj/red)

Tinggalkan Balasan