TERNATE-PM.com, Penydiik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) bakal kembali melakukan pemanggilan sejumlah pejabat Dinas Pertanian (Distan) Malut untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi anggaran pengadaan bibit jagung di Dinastan Malut tahun 2017 senilai Rp 100 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 60 miliar.
“Pemeriksaan pihak Distan Malut itu akan dilakukan kembali setalah pemeriksaan lainya itu selesai dulu,”kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada poskomalut.com, Senin (17/9/2019).
Menurut Apris, terkait dengan sikap pihak karantina pertanian yang siap melakukan koordinasi dengan Kejati Malut, jika untuk penyelidikan kasus bibit jagung agar bisa terang benderang, itu lebih bagus.
“Untuk periksa Karantina itu bisa dijadwalkan, karena ini hanya hal teknis saja dan tinggal menunggu waktu kapan bisa akan dilakukan koordinasi,”ujarnya Sekedar diketahui, alokasi anggaran pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Malut tahun 2017 senilai Rp 100 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 60 miliar. Bantuan bibit jagung dinilai tidak tepat sasaran sehingga diduga merugikan negara dan bahkan mantan Kadis Pertanian Malut Zabir Ibrahim.(red)
Tinggalkan Balasan