TERNATE-PM.com, Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka. Pencairan tunjangan dilakukan dalam 4 tahap atau bisa disebut per triwulan.

Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif kepada Poskomalut.com, Senin (14/12/2020) menegaskan, bagi guru PNSD Kota Ternate, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing.

“Untuk tahap ke 4 pencairannya cuma dua bulan, Setiap tahap pencairan diberikan 3 bulan yang sama dengan tiga bulan gaji. Sedangkan pencairan tahap ke 4 saat ini guru hanya memperoleh dua bulan,”tegasnya.

Menurutnya, Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) hari ini dengan Keuangan dan Diknas hal ini terjadi, karena kondisi dana transfer yang berkurang dari pusat, sehingga belum bisa terbayarkan akan menjadi carry over di 2021. Maka dari itu pihaknya memastikan agar dana sisa 1 bulan hak-hak guru tersebut harus terbayarkan dan jaminan dari BPKAD Kota Ternate akan terbayarkan di 2021.

“Kami Fraksi Nasdem mendorong agar Dinas Pendidikan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua sekolah dan PGRI, agar hal ini tidak menjadi wacana liar,”pintanya. (Sam/red)