MABA-PM.com, Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim), masih tersisa sebesar Rp 3 miliar 587 juta untuk tahun anggaran 2019. Namun hingga kini pemprov Malut melalui instansi terkait belum juga merealiasasikan sisa DBH ke kas daerah (kasda). “Termasuk DBH triwulan IV tahun 2018 dengan total realiasasi dari target Rp 10.265.000.000,00. Sementara yang sudah realiasasi dan masuk ke kasda sebesar Rp 10.520.000.000.00,” kata Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Haltim, Abdurrajak, ketiak ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Namun demikian, sisa DBH Haltim sebesar Rp 3.587.000.000.00 tak lama lagi akan direalisasikan oleh pemprov karena ia telah menerima SK penetapan yakni untuk pajak Kendaraan Bermotor (KB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) serta pajak rokok triwulan III. “SK penetapan yang sudah diterbitkan dan belum direalisasikan yakni PKB triwulan II dan III tahun 2019 sebesar Rp 367 juta sekian dan pajak BNKB triwulan II dan III sebesar 495 juta sekian serta pajak roko III sebesar 986 juta,”tuturnya.
Ia mengatakan, sisa DBH tersebut khususnya triwulan II dan III pajak KB, pajak BNKB dan pajak rokok sebesar Rp 3 miliar 587 juta sekian segera direalisasikan ke kasda guna dipergunakan untuk kepentingan daerah. “Kemarin saya sudah sampaikan ke pemprov, lagi-lagi mereka akan berkoordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan kadis keuangan yang berkaitan dengan anggaran, karena ada fase perubahan dan ada beberapa pos sebelum fase perubahan kekurangan. Namun dipastikan dalam waktu dekat sisa DBH tersebut akan direalisasikan,”pungkasnya. (zhar/red)
Tinggalkan Balasan