poskomalut, DPRD Malut menjadwalkan rapat paripurna ke-6 masa persidangan kesatu tahun sidang 2025/2026.

Agenda penting ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan legislasi yang selalu dinantikan, karena menyangkut laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

Paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, pukul 10.00 WIT, di ruang rapat paripurna DPRD Malut, Sofifi.

Penetapan jadwal ini menunjukkan keseriusan DPRD Malut dalam menjaga kesinambungan proses persidangan dan memastikan bahwa tahapan-tahapan yang telah ditetapkan Banmus berjalan tepat waktu.

Undangan resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dan diterbitkan pada 21 November 2025, menyampaikan bahwa fokus utama paripurna adalah penyampaian laporan hasil kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun 2024/2025.

Agenda tersebut menjadi wadah penyampaian temuan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan selama masa reses.

Dalam undangan yang sama dijelaskan bahwa penetapan jadwal paripurna merujuk pada hasil rapat Banmus DPRD Malut tanggal 12 November 2025. Banmus sebagai organ yang mengatur ritme kerja DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap agenda persidangan direncanakan secara matang. Keputusan Banmus tersebut memastikan bahwa paripurna dilaksanakan sesuai prosedur, serta memberi waktu yang cukup bagi seluruh anggota dewan untuk mempersiapkan laporan dari dapil masing-masing sebelum disampaikan secara resmi dalam forum paripurna.

“Sesuai dengan Hasil Rapal Badan Musyawarah DPRD Malut tanggal 12 November 2025, maka dengan ini Pimpinan DPRD Malut mengundang Saudara–Saudari untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026,” demikian kutipan dalam surat undangan itu.

Rapat paripurna ini akan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Malut tanpa kecuali. Kehadiran lengkap para anggota sangat penting karena laporan reses mencakup isu-isu mendasar di tiap wilayah, mulai dari kebutuhan dasar masyarakat, kondisi infrastruktur, hingga usulan program strategis daerah. Untuk menjaga formalitas serta standar tata tertib persidangan, para anggota diminta hadir tepat waktu dengan mengenakan PSH (Pakaian Sipil Harian) sesuai ketentuan resmi DPRD.

Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, turut memberikan penegasan dalam penutup undangan tentang pentingnya disiplin kehadiran dan partisipasi aktif seluruh anggota dewan.

“Demikian untuk diketahui dan atas kehadirannya diucapkan terima kasih,” tulisnya.

Sekadar tambahan informasi, bahwa agenda penyampaian laporan hasil reses tidak sebatas agenda tahunan, melainkan salah satu momen strategis dalam siklus legislasi karena berisi rangkuman aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan.

Sebab, setiap laporan membawa gambaran nyata kebutuhan publik di lapangan, yang kemudian akan menjadi dasar kuat bagi proses perumusan program pembangunan daerah pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, laporan reses berperan sebagai jembatan antara kondisi faktual masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.

Melalui penjadwalan paripurna ini, DPRD Malut kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses tidak berhenti sebagai dokumentasi, tetapi benar-benar digunakan sebagai bahan perencanaan.

Untuk itu, DPRD Malut berupaya mengintegrasikan berbagai masukan masyarakat ke dalam program-program strategis Pemprov Malut secara terencana, terukur, dan relevan dengan kebutuhan tiap wilayah. Komitmen ini sekaligus mencerminkan peran DPRD sebagai representasi rakyat dalam mengawal pembangunan daerah secara lebih efektif.

Mag Fir
Editor