TALIABU- PM.com, Diduga adik kandung oknum kepala desa (Kades) berinisial SH terlibat pengrusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Tamping, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat (Talbar), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
Berdasarkan data yang dihimpun Posko Malut menyebutkan pengrusakan hutan mangrove di areal pantai Tamping, Desa Wayo ini dengan cara ditebang menggunakan mini sensor. Hingga kini mangrove yang sudah berhasil dirusaki kurang lebih mencapai 2 KM. Informasi dari warga di sekitar lokasi diduga penebangan mangrove itu direncanakan untuk diperjualbelikan dengan ukuran nasional. Selain itu lahan bakau ini juga diduga kuat sudah diukur pada malam hari dan diduga sudah diterbitkan sertifikat tanahnya, dengan ukuran skala nasional 15×25 untuk dijual pada siapa saja yang ingin membelinya.
Padahal, pembabatan mangrove jelas melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau hutan bakau sudah jelas tertuang dalam pasal 50 undang-undang kehutanan, dan pasal 78 dijelaskan pula barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Cal/red)
Tinggalkan Balasan