TERNATE-pm.com, Dua pelaku kasus dugaan tindak pidana pinipuan dengan mencatut nama pejabat Polri di Maluku Utara (Malut) berhasil diringkus.
Kedua pelaku ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut masing-masing berinansial JKD (37) dan H (28). Keduanya berasal dari Jakarta.
Para pelaku asala ibu kota itu diringkus atas laporan Polisi: LP/B/51/VII/2023/Polres Halmahera Timur/Polda Malut tanggal 28 Agustus 2023. Selain pelaku penipuan, keduanya merupakan anggota sindikat penipuan online.
Pejabat Polri yang namanya dipakai untuk penipuan pemerasan adalah Kapolres Halmahera Timur (Haltim) AKBP. Setyo Agus Hermawan dan Kasat Reskrim Polres Haltim. Korban aksi pemerasan berinansial JW.
Keduanya melancarkan aksi pada Kamis 26 Agustus 2023 dengan cara menelepon JW mengatasnamakan Kapolres dan Kasat Reskrim Haltim meminjam uang tunai senilai Rp200. 000.000-,.
“Modus mereka itu, berpura-pura menjadi Kapolres Haltim dan Kasat Reskrim Haltim kemudian menelpon korban JW meminjam uang,” ungkap Dir Krimum Polda Malut, Kombes Pol. Asiz Efendy melalui Wadir Krimum, AKBP. Anjas Gautama Putra, saat jumpa pers di Ternate, Sabtu (30/12/2023).
Lanjut Anjas, JKD dan H ditangkap di Jakarta oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Haltim, tim Resmob Polda Malut dan diback up Sat Resmob Bareskrim Polri.
“Dari hasil interogasi, keduanya melakukan penipuan sejak 2019 silam,” akunya.
Selain itu, mantan Wadir Dit Samapta Polda Malut itu bilang, dari tangan pelaku JKD anggota berhasil barang bukti, diantaranya 1 bundel rekening koran bank BCA, 4 unit handphone, 28 buah kartu ATM Mandiri, 22 buah kartu ATM bank BNI.
Terdapa juga 13 kartu ATM bank BRI, 9 kartu ATM bank CIMB Niaga, 4 kartu ATM bank BTN, 1 kartu ATM bank BSI, 1 lembar celana panjang jeans dan 1 lembar kasus biru dongker. Sementara H, 2 unit handphone, 5 kartu ATM bank BNI, 2 kartu ATM bank BRI, 1 kartu ATM BCA, 1 lembar celana pendek dan 1 buah topi biru dongker.
“Jadi peran keduanya, sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil penipuan kemudian uang tersebut dikirim ke rekening para pelaku lain, yang saat ini masih dalam pengejaran Resmob, salah satunya pelaku M yang merupakan pimpinan mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Dari tindakan tersebut, JKD dan H dikenakan pasal 378 KHUPidana, pasal 3 dan atau pasal 4 dan pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10. 000.000.000,-.



Tinggalkan Balasan