TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi, Maluku Utara.
Dugaan korupsi anggaran RSUD Sofifi senilai Rp123 miliar kembali terungkap pada sidang lanjutan perkara suap dan perizinan pertambangan dengan Terdakwa Muhaimin Syarif.
Pihak yang perlu diperiksa penyidik KPK yakni Kepala Dinas Kesehatan, dr. Indhar Sidi Umar, mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Juba dan Hasan Tarate, selaku Pokja III.
Ketiga nama itu sebelumnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Ternate Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang menilai keterangan saksi yang terungkap di persidangan merupakan fakta.
Di dalam fakta tersebut menunjukan bahwa ada peristiwa tindak pidana korupsi dengan berbagai macam modus operandinya.
“Modusnya adalah terjadi tender proyek RSUD Sofifi itu berulang-ulang. Maka hal itu sudah menenjukan ada perbuatan jahat,” kata Agus, Selasa (12/11/2024).
Bahkan, Agus menilai dari keterangan saksi harusnya KPK menindaklanjut, karena perungkapan kasus yang tengah berjalan adalah suap.
Kata Agus, dari fakta sidang terdapat fakta baru menunjukan ada bukti permulaan yang cukup untuk didalami, termasuk para saksi.
“Penyidik KPK harus menindaklanjuti, keterangan para saksi. Karena kasus ini tidak bisa mentok. Orang-orang yang melakukan atau serengkaian peristiwa berkesenambungan ini harus diperiksa,”tuturnya.
Agus menjelaskan, jika pada saat itu ada arahan dari mantan gubernur AGK untuk menangkan proyek ke Muhaimin Syarif, kenapa tidak dilaporkan, tapi mereka justru mengikuti arahan. Artinya, mereka para saksi mengikuti kejahatan itu.
“Bagi saya, yang menerangkan ini adalah arahan AGK maka saksi itu punya hak membela diri dan tidak mengikut,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan RSU Sofifi menggunakan dana pinjaman SMI sebesar Rp123 miliar yang dikerjakan PT Karya Bisa.
Awal kontrak kerja sejak 6 Juni 2022. Pekerjaan dimulai 7 Agustus dengan waktu pelaksanaan 442 hari (14 bulan) kalender.
Pekerjaan saat ini baru mencapai progres fisik 14 persen, sementara pencairan sudah 12,6 atau 15 persen dari total pagu Rp84 miliar.
Sementara proyek mekanikal elektrikal progres fisiknya nol persen, sedangkan pencairan sudah Rp5,6 miliar dari total pagu Rp39 miliar.
Tinggalkan Balasan