poskomalut, PT Beteravel Indonesia Perkasa ancam lapor empat agen umroh ke Polres Kota Ternate atas dugaan penipuan.

Ancaman tersebut disampaikan M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum PT Beteravel Indonesia Perkasa.

Bahtiar mengatakan, ketiga agen tersebut dianggap merugikan perusahaan mencapai miliaran rupiah.

Agen yang terancam dilaporkan yakni  Sukmawati dengan total senilai Rp249 juta, Dian Hanafi senilai Rp567 juta dan Irma senilai Rp240 juta dan Asnawi Ibrahim.

Direktur YLBH Maluku Utara itu menyatakan, para pelaku dengan sengaja membawa nama perusahaan untuk kepentingan umroh.

“Total jamaah yang mau umroh sebanyak 57 orang, seharusnya membayar kepada pihak PT Beteravel Indonesia Perkasa. Namun, jamaah ini justru mentransfer ke rekening pribadi masing-masing agen, setelah itu agen mentransfer lagi ke rekening terlapor Asnawi Ibrahim untuk dikumpulkan,” ucap Bahtiar didampingi Rirynsusanti Muhammad dan Lisna Yanti Barmawi saat jumpa pers, Jumat (9/1/2026).

“Mereka dengan sengaja membawa nama perusahaan untuk kepentingan umroh maupun haji,” sambung Bahtiar.

Ia menegaskan, tindakan terlapor sangat merugikan, perbuatan mereka  dikategorikan sebagai penipuan yang itu dapat dituntut dan di proses secara hukum.

“Melanggar ketentuan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dapat memberikan alasan hukum kepada kami untuk proses hukum melaporkan secara pidana di Kepolisisan,” pungkas Bahtiar.

Mag Fir
Editor