TERNATE-pm.com, Penerapan asas dominius litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat penolakan.

Penolakan itu disuarakan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara yang menilai bisa merusak sistem penegakkan hukum di Indonesia.

Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda.

Ketua FKUB Maluku Utara, Adnan Mahmud menyatakan secara tegas menolak RKUHAP tentang asas tersebut.

“Saya Adnan Mahmud ketua FKUB Maluku menolak dengan tegas RKUHAP) tentang asas Dominus litis atau pengendali perkara,” singkat Adnan melalui rekaman video yang diterima poskomalut, Selasa (11/2/2025).

Mag Fir
Editor